Menteri Keuangan Purbaya Bantah Gunakan Ijon untuk Dorong Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Bantah Gunakan Ijon untuk Dorong Pajak

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Menteri Keuangan Purbaya Bantah Gunakan Ijon untuk Dorong Pajak menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Praktik Ijon Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait tudingan mengenai praktik ijon pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, ia secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan skema ijon pajak. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak memahami istilah tersebut. “Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya enggak ngerti istilah itu,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa Kementerian Keuangan melakukan beberapa penyesuaian untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. Namun, rincian dari penyesuaian tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa langkah yang ditempuh adalah dinamisasi pajak. Dinamisasi ini dilakukan dengan menyesuaikan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 agar sejalan dengan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

“Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur,” ujar Bimo.

Penyesuaian ini memungkinkan angsuran pajak mencerminkan kondisi usaha terkini. Skema tersebut dinilai berbeda dengan praktik ijon pajak.

Apa Itu Ijon Pajak?

Merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak, ijon dalam konteks perpajakan berarti meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan pada tahun berjalan. Pajak dibayar lebih awal sebelum masa terutangnya tiba.

Praktik ini dinilai melanggar asas kepastian hukum terkait waktu terutang dan penyetoran pajak. DJP juga menilai ijon pajak berpotensi merugikan penerimaan negara pada tahun berikutnya. Tekanan target jangka pendek membuat kantor pajak dan wajib pajak sama-sama terdorong menekan kewajiban masa depan.

“Ini asas mutualisme yang tidak baik,” tulis DJP.

Larangan Ijon Pajak pada Masa Sri Mulyani

Pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik ijon pajak dilarang. Larangan tersebut didasari pertimbangan keadilan serta dampaknya yang merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Dengan penjelasan yang diberikan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, masyarakat dapat memahami bahwa praktik ijon pajak tidak digunakan oleh Kementerian Keuangan. Langkah-langkah yang diambil lebih bersifat dinamis dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerimaan pajak tetap optimal tanpa melanggar prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Menteri Keuangan Purbaya Bantah Gunakan Ijon untuk Dorong Pajak ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar