
Aturan Ketat untuk Pendirian Tenda Hajatan di Surabaya
Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pemerintah setempat telah menerbitkan aturan yang sangat ketat terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Jika seseorang nekat membangun tenda tanpa izin, maka mereka akan menghadapi konsekuensi berupa denda hingga Rp50 juta. Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menjelaskan bahwa pendirian tenda hajatan harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Izin tidak lagi diberikan secara langsung kepada kepolisian, melainkan harus diajukan dengan persyaratan tambahan seperti keterangan dari RT, RW, dan lurah.
"Kita sudah menyampaikan bahwa pendirian tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, pemohon harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," ujar Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2025).
Pendirian tenda hajatan di jalan raya selama ini menjadi masalah besar karena menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan lalu lintas. Hal ini membuat pengguna jalan kesulitan mencari jalur alternatif. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pembongkaran paksa dan denda hingga Rp50 juta.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," tambahnya.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya, beberapa ketentuan harus dipenuhi. Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal satu minggu sebelum acara. Selain itu, pemilik acara juga harus menyiapkan sebagian jalan agar dapat dilewati. Tujuannya adalah untuk memastikan layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap bisa melintas.
"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.
Selain itu, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.
"Jadi, engko onok Satpol PP ngitung (nanti ada Satpol PP menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya."
"Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Solusi Alternatif untuk Acara Pernikahan
Masyarakat yang menyelenggarakan acara pernikahan diharapkan memanfaatkan gedung pertemuan yang sudah tersedia di beberapa wilayah. Gedung-gedung ini lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di Surabaya.
Komentar
Kirim Komentar