Pemalsuan Keterangan Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Dilaporkan ke Polda Kalbar

Pemalsuan Keterangan Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Dilaporkan ke Polda Kalbar

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Pemalsuan Keterangan Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Dilaporkan ke Polda Kalbar, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Pemalsuan Keterangan Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Dilaporkan ke Polda Kalbar

Kasus Keterangan Palsu di Persidangan

Pada November 2025 lalu, seorang saksi bernama ET memberikan keterangan yang diduga palsu di bawah sumpah dalam sidang praperadilan. Keterangan tersebut disampaikan saat ia hadir sebagai saksi dalam persidangan yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya (KKR), Uray Wisata.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Keterangan palsu tersebut menjadi dasar bagi Uray Wisata untuk melaporkan ET ke Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar pada Jumat, 19 Desember 2025. Laporan ini dilakukan setelah Uray menemukan adanya ketidaksesuaian dalam keterangan ET yang diberikan selama sidang praperadilan.

Proses Pelaporan dan Keterlibatan Kuasa Hukum

Uray Wisata didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Rizal Karyansyah, saat membuat laporan polisi. Rizal mengungkapkan bahwa kliennya menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa keterangan ET tidak benar. Dalam putusan pra-peradilan, ET memberikan keterangan sebanyak 32 item yang tampak runut dan lengkap. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Klien saya merasa keberatan dengan keterangan ET karena dinilai tidak benar. Oleh karena itu, kami secara resmi melaporkan ET ke Polda Kalbar terkait keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rizal dalam konferensi pers.

Selain ET, beberapa saksi lain juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Salah satunya adalah anggota Bidkum Polda Kalbar yang hadir dalam persidangan tersebut. Rizal menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh ET di depan hakim telah melanggar aturan hukum pidana, khususnya pasal 242 KUHP yang berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah.

Langkah Hukum yang Diambil

Setelah membuat laporan, Uray Wisata juga memberikan keterangan sebagai saksi korban dan pelapor. Dalam proses pemeriksaan, Uray menjawab 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Jawaban-jawaban tersebut menunjukkan bahwa kliennya merasa tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh ET.

"Kami berharap putusan pengadilan dapat dihormati, termasuk SP3 yang dibuat oleh Polda Kalbar. Kami juga berharap Kapolda Kalbar dapat menindaklanjuti kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu yang terjadi di depan persidangan," ujar Rizal.

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan pra-peradilan No 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, membatalkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) Polda Kalbar terkait laporan penipuan dan pengelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013. Terlapor dalam kasus ini adalah Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, dan Uray Wisata, sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Raya.

Namun, laporan polisi dari pelapor Iwan Darmawan yang masuk ke Polda Kalbar pada tahun 2024 silam dihentikan melalui penyelesaian restorative justice.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar