
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Strategi Hilirisasi dan Industrialisasi di Indonesia
Indonesia sedang memperkuat strategi hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam serta memperkuat posisi dalam rantai nilai global. Program ini menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui kemudahan perizinan (OSS), insentif fiskal, dan kebijakan ekspor progresif di sektor seperti sawit dan kakao. Tujuannya adalah mendorong ketahanan ekonomi nasional serta memperluas peran petani dan UMKM dalam pengolahan domestik.
Namun, di balik peluang tersebut, muncul tantangan tata ruang, lingkungan, dan sosial, termasuk konflik lahan dan dampak ekologis. Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi pada 2024 sebanyak 175.400 hektare. Data dari Auriga Nusantara menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni 261.575 hektare, dengan Kalimantan sebagai penyumbang utama. Kerusakan mencakup tumpang tindih konsesi industri, hilangnya habitat satwa kunci, dan terpinggirkannya masyarakat adat.
Dalam dua tahun terakhir, deforestasi total mencapai 1,93 juta hektare, melampaui target FOLU Net Sink 2030. Pemerintah menindak tegas eksploitasi ilegal, termasuk penertiban 5 juta hektare perkebunan sawit bermasalah, di mana 3,1 juta hektare telah disita dengan dukungan aparat.
Dilema Hilirisasi dan Keberlanjutan Lingkungan
Indonesia menghadapi dilema antara hilirisasi-industrialisasi dan keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial. Pembangunan yang membutuhkan lahan luas kerap berbenturan dengan kawasan konservasi dan wilayah adat. Tumpang tindih tata ruang, lemahnya penegakan hukum, dan konflik agraria menunjukkan tata kelola lahan dan sumber daya alam yang masih sektoral dan tidak terintegrasi.
Regulasi lintas kementerian yang tidak harmonis menimbulkan ketidakpastian pemanfaatan ruang. Sementara orientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek sering mengabaikan aspek keberlanjutan. Lemahnya koordinasi antar-lembaga serta keterbatasan kapasitas daerah memperburuk implementasi kebijakan.
Selain itu, pengabaian hak masyarakat adat dan minimnya insentif untuk investasi hijau mendorong praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, menandakan perlunya tata kelola SDA yang lebih adil, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hilirisasi, Antara Keberhasilan dan Kegagalan
Kebijakan hilirisasi dan industrialisasi di Indonesia menunjukkan hasil campuran antara keberhasilan dan tantangan. Di sisi positif, larangan ekspor bijih nikel sejak 2020 berhasil menarik investasi besar ke dalam negeri, dengan nilai mencapai Rp 144,5 triliun pada triwulan II 2025, naik 36,8 persen dari tahun sebelumnya.
Hilirisasi juga meningkatkan nilai tambah ekspor sawit dan kakao hingga 30 persen, memperkuat posisi Indonesia dalam industri baterai kendaraan listrik serta menciptakan lapangan kerja baru. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi kelemahan struktural. Tahap awal hilirisasi gagal akibat minimnya infrastruktur dan investasi. Sementara itu, sebagian besar keuntungan kini dinikmati investor asing, bukan tenaga kerja lokal.
Selain itu, ekspansi industri di wilayah sensitif menimbulkan pencemaran lingkungan, konflik sosial, seperti terlihat pada kasus Morowali. Secara keseluruhan, pengalaman ini menunjukkan bahwa hilirisasi tanpa integrasi dengan prinsip keberlanjutan berisiko memperkuat orientasi ekonomi jangka pendek tanpa memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Lingkungan Vs Pembangunan Ekonomi
Konflik pemanfaatan lahan dan sumber daya alam antara pembangunan ekonomi dan konservasi menimbulkan dampak serius. Dari sisi lingkungan, eksploitasi berlebihan memicu deforestasi, degradasi ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, peningkatan emisi gas rumah kaca hingga gangguan hidrologi akibat kehilangan hutan yang meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan.
Secara sosial, konflik lahan menyebabkan penggusuran masyarakat adat, hilangnya sumber penghidupan, dan melemahnya identitas budaya lokal. Dari sisi ekonomi, ketergantungan pada sektor ekstraktif membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global dan menanggung biaya pemulihan lingkungan yang tinggi.
Selain itu, kerusakan ekosistem mengurangi potensi ekonomi jangka panjang seperti air bersih, ekowisata, dan jasa karbon. Di tingkat global, lemahnya praktik berkelanjutan berisiko menimbulkan hambatan perdagangan dan sanksi internasional, terutama di bawah regulasi seperti EU Deforestation Regulation 2025. Secara keseluruhan, konflik ini melemahkan daya saing nasional dan mengancam pencapaian komitmen iklim global, termasuk Paris Agreement dan FOLU Net Sink 2030.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk menjawab persoalan ini, rekomendasi kebijakan yang harus segera dilaksanakan adalah integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi melalui penguatan One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan. Hal ini perlu didukung oleh moratorium izin di kawasan konservasi, penerapan insentif fiskal bagi industri hijau, serta penguatan sistem pemantauan dan penegakan hukum berbasis teknologi. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum, menekan konflik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global berbasis keberlanjutan.
Pelaksanaan aksi ini memerlukan peran koordinatif dari Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, KLH, Bappenas, Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Badan Informasi Geospasial), sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui penyelarasan RT/RW, dukungan korporasi dengan komitmen terhadap industri hijau, serta keterlibatan masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga kelestarian sumber daya alam. Kolaborasi multi-pihak inilah yang akan menjadi kunci keberhasilan menuju pembangunan berkelanjutan yang adil, inklusif dan berdaya saing global.
Komentar
Kirim Komentar