Pemilik properti diminta untuk memanfaatkan penawaran diskon 5 persen

Pemilik properti diminta untuk memanfaatkan penawaran diskon 5 persen

Kabar dunia hari ini diwarnai peristiwa penting. Topik Pemilik properti diminta untuk memanfaatkan penawaran diskon 5 persen tengah menjadi perhatian global. Berikut laporan selengkapnya.

Dipublikasikan pada, 25 Agustus -- 25 Agustus 2025 pukul 12:44 AM

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Departemen Cukai dan Pajak mengimbau para wajib pajak properti untuk memanfaatkan penawaran diskon lima persen dari pemerintah Provinsi Punjab atas pembayaran pajak hingga 30 September. Direktur Cukai Divisi Multan, Iftikhar Ahmad Bhalli mengatakan pemerintah provinsi telah mengumumkan penawaran diskon lima persen atas pembayaran penuh pajak properti tahun keuangan baru. Ia mengatakan bahwa surat pemanggilan pajak properti dengan penawaran diskon sedang disampaikan kepada seluruh wajib pajak dan menambahkan bahwa warga dapat juga mengunduh surat pemanggilan tersebut secara online dan membayarnya. Ia mengimbau komunitas bisnis dan konsumen domestik untuk memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak properti mereka sebelum akhir masa berlaku diskon. Pejabat cukai tersebut selanjutnya mengatakan bahwa kampanye kesadaran juga sedang berlangsung karena spanduk dipasang di berbagai tempat kota dan melalui media sosial. Ia mengatakan tindakan hukum termasuk denda satu persen, surat perintah penangkapan, dan penyitaan properti akan diluncurkan setelah berakhirnya penawaran diskon. Di sisi lain, Departemen Cukai tahun ini memasukkan 20.000 unit baru ke dalam jaringan pajak dan jumlah wajib pajak mencapai 230.000 setelah penambahan baru.

Kesimpulan: Demikian kabar dari dunia internasional. Ikuti terus perkembangan global hanya di sini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar