Pemungutan Suara Menentukan Kenaikan UMK Cirebon 2026 Sebesar 6,708 Persen!

Pemungutan Suara Menentukan Kenaikan UMK Cirebon 2026 Sebesar 6,708 Persen!

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pemungutan Suara Menentukan Kenaikan UMK Cirebon 2026 Sebesar 6,708 Persen! menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Pemungutan Suara Menentukan Kenaikan UMK Cirebon 2026 Sebesar 6,708 Persen!

Penetapan Upah Minimum Kota Cirebon Tahun 2026

Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon pada tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp180.960,74 atau 6,708 persen, sehingga total UMK menjadi Rp2.878.646. Sebelumnya, UMK di tahun 2025 berada pada angka Rp2.697.685,47. Kenaikan ini disepakati setelah Dewan Pengupahan Kota melakukan voting dalam menentukan besaran UMK.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pengambilan keputusan dilakukan di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Senin (22/12/2025). Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman menjelaskan bahwa proses penentuan UMK melalui voting setelah musyawarah mufakat tidak bisa mencapai kesepakatan.

Proses Voting dan Keputusan Dewan Pengupahan

Dalam pertemuan tersebut, seluruh 19 anggota Dewan Pengupahan Kota hadir secara lengkap. Dari jumlah tersebut, 4 orang tidak memberikan suara, 15 orang memberikan suara, 1 orang abstain, dan sisanya ada yang alpa dan alpha. Hasil voting kemudian diambil dengan prinsip 50 persen plus 1.

Agus menyampaikan bahwa hasil dari Dewan Pengupahan Kota telah memiliki tata tertib. Pihaknya kemudian melaporkan keputusan tersebut kepada Wali Kota secara tertulis, yang selanjutnya akan diteruskan ke Provinsi (Gubernur). Keputusan ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025.

Dasar Perhitungan UMK

Berdasarkan PP 49 tahun 2025, Dewan Pengupahan Kota membahas dan menindaklanjuti perhitungan sesuai aturan yang berlaku. Acuan kenaikan sebesar 6,708 persen didasarkan pada Alpha, yang merupakan rumus yang telah ditetapkan dalam PP tersebut. APINDO, salah satu organisasi pengusaha, meminta kenaikan sebesar 0,5 persen.

Tanggapan dari Asosiasi Pengusaha

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cirebon, Tuti Hartati, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat kondisi perekonomian saat ini yang belum sepenuhnya stabil. Banyak perusahaan masih beroperasi secara terbatas, dan banyak toko-toko yang tutup. Di Cirebon, sebagian besar usaha berfokus pada jasa, dengan hanya dua perusahaan besar, yaitu Japfa dan Arida.

Tuti menyampaikan bahwa kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas. Ia khawatir kenaikan upah yang terlalu besar dapat menyebabkan kesulitan bagi perusahaan. Meskipun dalam tata tertib ada aturan tentang voting, APINDO tidak menyetujui keputusan tersebut dan tidak menandatangani berita acara.

Pandangan dari Serikat Buruh

Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul, menyebutkan bahwa untuk hidup layak di Jawa Barat, minimal dibutuhkan Rp4,1 juta. Namun, UMK Cirebon masih berada di bawah Rp3 juta, jauh dari standar kehidupan yang layak.

Ia berharap agar seluruh pelaku usaha di Kota Cirebon dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pada Januari 2026. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pemungutan Suara Menentukan Kenaikan UMK Cirebon 2026 Sebesar 6,708 Persen! ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar