
Mekanisme Pilkada Melalui DPRD Dinilai Tidak Sesuai dengan Perkembangan Politik Era Digital
Pengamat politik Arifki Chaniago menyoroti wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilainya tidak sejalan dengan meningkatnya partisipasi publik di era digital. Ia menilai bahwa meskipun mekanisme ini sah secara hukum, risiko kehilangan legitimasi sosial tetap ada karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Arifki, masyarakat kini lebih aktif dalam menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan mengawasi pemerintahan melalui media sosial. Namun, mekanisme pilkada justru ingin dipersempit dengan mengembalikannya ke ruang parlemen daerah. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa publik kini ikut menilai rekam jejak, membandingkan kinerja, hingga memberi penilaian langsung kepada elite politik secara real time. Politik, menurut Arifki, tidak lagi berhenti di bilik suara. “Situasinya seperti ini: stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan,” ujarnya.
Arifki menegaskan bahwa pilkada lewat DPRD memang sah secara aturan. Namun, mekanisme itu berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. Kepala daerah yang dipilih oleh elite tetap akan diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tidak ikut menentukan. “Secara hukum bisa sah, tapi secara sosial mudah goyah,” tambahnya.
Alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang sering dikemukakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung dinilai keliru sasaran. “Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” ungkapnya. Arifki menekankan bahwa demokrasi bukan soal membuat politik sunyi, melainkan mengatur suara publik agar tetap sehat.
Ironisnya, lanjut dia, elite politik justru sangat aktif menggunakan media sosial untuk membangun citra dan membaca arah dukungan. Publik dirangkul saat kampanye narasi, namun dikesampingkan saat keputusan diambil. “Rakyat diperlakukan seperti penonton polling, bukan pemilik suara,” ujar Arifki.
Karena itu, Arifki menambahkan bahwa polemik pilkada melalui DPRD tidak sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi menyangkut arah demokrasi lokal ke depan. “Di era digital, legitimasi tidak cukup lahir dari prosedur, tetapi dari rasa dilibatkan. Jika jarak antara keputusan elite dan harapan publik terus dibiarkan, demokrasi lokal bisa tetap berjalan secara administratif, namun kehilangan ruhnya, seperti panggung megah tanpa penonton,” tegasnya.
Usulan Pilkada Melalui DPRD Mengemuka Lagi
Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka setelah Partai Golkar mengusulkannya sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025. Partai Golkar menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Namun, pandangan Arifki Chaniago menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin aktif dan terlibat dalam proses politik. Ia menilai bahwa partisipasi publik harus diakui dan diwujudkan dalam bentuk pengambilan keputusan, bukan hanya dalam bentuk survei atau polling yang tidak memiliki dampak nyata.
Pertanyaan tentang Kedaulatan Rakyat
Pertanyaan muncul apakah usulan ini benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat atau hanya menjadi alat untuk memperkuat posisi elite politik. Arifki menekankan bahwa demokrasi yang sejati harus mampu menampung suara rakyat secara aktif, bukan hanya sebagai penonton yang tidak memiliki peran nyata dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah. Masyarakat harus merasa bahwa mereka memiliki hak untuk memilih dan menentukan pemimpin mereka, bukan hanya melalui prosedur formal yang tidak mencerminkan keinginan mereka.
Kesimpulan
Mekanisme pilkada melalui DPRD memang memiliki dasar hukum, tetapi tidak selalu sesuai dengan dinamika politik dan partisipasi publik yang semakin tinggi. Arifki Chaniago menegaskan bahwa legitimasi politik tidak hanya berasal dari prosedur, tetapi juga dari rasa dilibatkan dan kepercayaan publik. Jika tidak diimbangi dengan partisipasi aktif masyarakat, demokrasi lokal bisa menjadi sekadar prosedur administratif tanpa makna nyata.
Komentar
Kirim Komentar