Pengumuman! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10% Menjadi Rp3,94 Juta

Pengumuman! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10% Menjadi Rp3,94 Juta

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pengumuman! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10% Menjadi Rp3,94 Juta menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pemprov Sumsel Tetapkan UMP 2026 Naik 7,10 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Kenaikan ini mencapai 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan pengumuman tersebut di Palembang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan buruh di wilayah Sumsel. Dalam penjelasannya, ia juga menyebut bahwa penetapan UMP Sumsel 2026 telah melalui proses yang cukup panjang, termasuk diskusi dengan berbagai pihak terkait.

Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. UMSP diberlakukan untuk sembilan sektor usaha yang ada di Sumsel. Berikut rincian besaran UMSP masing-masing sektor:

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp4.116.123
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp4.167.115
  • Sektor industri pengolahan: Rp4.114.298
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin: Rp4.143.870
  • Sektor konstruksi: Rp4.130.071
  • Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan motor: Rp4.110.356
  • Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp4.147.400
  • Sektor informasi dan komunikasi: Rp4.104.440
  • Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya: Rp4.074.869

UMP dan UMSP yang ditetapkan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Proses Penetapan UMP 2026

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumsel 2026 telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel. Proses ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar yang kuat dan didukung oleh berbagai stakeholder.

Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dengan demikian, besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp3.942.963. Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya.

Dengan adanya peningkatan UMP dan UMSP, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumsel. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah secara keseluruhan.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pengumuman! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10% Menjadi Rp3,94 Juta ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar