Pengusaha Khawatir Pemangkasan TKD Hambat Belanja Pemda ke UMKM

Pengusaha Khawatir Pemangkasan TKD Hambat Belanja Pemda ke UMKM

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pengusaha Khawatir Pemangkasan TKD Hambat Belanja Pemda ke UMKM menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

aiotrade
JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan bahwa pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) pada 2026 berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menjelaskan bahwa pemerintah mengurangi besaran TKD tahun depan sekitar 24,8% dari proyeksi 2025 sebesar Rp864 triliun, sehingga tersisa hanya Rp650 triliun. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada penggunaan anggaran pemerintah daerah yang mewajibkan setidaknya 40% anggaran dibelanjakan melalui UMKM maupun koperasi setempat.

“Sebanyak 75,2% [dana TKD] kalau dibagi atas 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, kalau toh dibelanjakan sebesar 40%, maka hanya [menghasilkan] Rp3 juta per UMKM per tahun,” kata Edy dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Dia menjelaskan, jumlah itu dapat lebih rendah lagi apabila pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan porsi belanja 40% untuk UMKM. Edy lantas mempertanyakan bagaimana pemangkasan dana TKD ini dapat menggerakkan UMKM di daerah. Meskipun belum menemukan jalan keluar, dia menyebut bahwa pelaku UMKM terus belajar menyesuaikan diri atas situasi tersebut.

“Namun, berapa pun nilainya, UMKM belajar untuk menyesuaikan dampak dan efek pengganda daripada transfer ke daerah itu,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono menampik bahwa belanja pemerintah untuk UMKM dipangkas. Subandono berujar bahwa alokasi APBN untuk mendukung UMKM justru meningkat setelah pandemi Covid-19 mendera.

Perinciannya, sebanyak Rp26 triliun digelontorkan untuk UMKM pada 2022, meningkat menjadi Rp44,6 triliun pada 2023. Lalu, menyentuh Rp47,8 triliun pada 2024 dan diproyeksikan menjadi Rp56,4 triliun pada akhir 2025.

“Kalau tadi ada isu transfer ke daerahnya turun, bagaimana UMKM? Sebenarnya tidak. Karena belanja pusat, APBN, dan belanja daerah adalah satu kesatuan, saling melengkapi. Kalau dana di daerah kurang, kita bisa lihat di skema dana di pusat,” terangnya dalam forum yang sama.

Dampak Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) memiliki potensi dampak signifikan terhadap sektor UMKM. Berikut beberapa poin penting terkait isu ini:

  • Pengurangan Anggaran
    Pengurangan sebesar 24,8% dari proyeksi 2025 sebesar Rp864 triliun menjadi Rp650 triliun dapat mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program yang mendukung UMKM.

  • Kewajiban Belanja 40% untuk UMKM
    Pemerintah daerah wajib menggunakan minimal 40% dari anggaran mereka untuk UMKM atau koperasi setempat. Namun, dengan anggaran yang berkurang, kewajiban ini menjadi lebih berat.

  • Dana yang Mungkin Didapat oleh Setiap UMKM
    Dengan anggaran yang tersisa, setiap UMKM hanya akan mendapatkan sekitar Rp3 juta per tahun jika seluruh dana TKD dialokasikan sesuai aturan. Jumlah ini dinilai sangat kecil untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

  • Potensi Penurunan Kepatuhan
    Jika pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan porsi belanja 40% untuk UMKM, jumlah dana yang diterima oleh UMKM bisa lebih rendah lagi.

Tantangan dan Peluang bagi UMKM

Meskipun menghadapi tantangan, UMKM tetap berusaha menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

  • Adaptasi terhadap Kondisi Baru
    Pelaku UMKM terus belajar untuk menyesuaikan diri dengan perubahan anggaran dan kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup peningkatan efisiensi operasional dan pengembangan strategi pemasaran.

  • Kolaborasi dengan Pihak Terkait
    UMKM perlu lebih banyak berkolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan organisasi bisnis untuk mencari solusi dan bantuan yang lebih efektif.

  • Pemanfaatan Dana APBN
    Meskipun dana TKD berkurang, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui APBN. Dengan demikian, UMKM bisa memanfaatkan dana tersebut sebagai alternatif pendanaan.

Tanggapan dari Pemerintah

Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kemenkeu Subandono menegaskan bahwa alokasi APBN untuk UMKM tidak dipangkas. Justru, dana tersebut meningkat setelah pandemi. Berikut data perkembangan alokasi APBN untuk UMKM:

  • Tahun 2022: Rp26 triliun
  • Tahun 2023: Rp44,6 triliun
  • Tahun 2024: Rp47,8 triliun
  • Tahun 2025 (proyeksi): Rp56,4 triliun

Subandono menekankan bahwa belanja pusat, APBN, dan belanja daerah saling melengkapi. Jika dana di daerah berkurang, pemerintah pusat tetap siap memberikan dukungan tambahan.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pengusaha Khawatir Pemangkasan TKD Hambat Belanja Pemda ke UMKM ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar