Pengusaha Tekstil Kewalahan Atur Upah 2026, Bisa Bangkrut

Pengusaha Tekstil Kewalahan Atur Upah 2026, Bisa Bangkrut

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pengusaha Tekstil Kewalahan Atur Upah 2026, Bisa Bangkrut menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


aiotrade, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan bahwa aturan baru dalam formula pengupahan yang akan berlaku tahun depan dapat menimbulkan ancaman bagi pengusaha dan pekerja di sektor padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa menyatakan bahwa perubahan formulasi pengupahan justru memperburuk ketidakpastian di dunia usaha. Hal ini bisa memicu keraguan terhadap ekspansi usaha industri dan minat investor baru.

Menurut Jemmy, kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tersebut dinilai sebagai langkah mundur. Ia merasa kepastian hukum dan kepastian berusaha semakin diragukan akibat perubahan regulasi ini.

"Saya pikir dengan adanya ini [aturan formulasi upah baru 2026], mereka [investor] akan mikir dua kali," ujar Jemmy dalam konferensi pers di Kantor API Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan bahwa beberapa investor asing mulai melirik Indonesia sebagai tempat tujuan penanaman modal pada tahun depan. Namun, pihaknya khawatir para investor tersebut justru akan beralih karena perubahan regulasi upah minimum.

Selain itu, industri TPT yang masih bertahan saat ini diproyeksikan semakin tertekan dan sulit menghasilkan profit akibat beban upah yang tinggi.

Untuk diketahui, PP No. 49/2025 memperkenalkan formula baru penetapan upah minimum yaitu: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Sebelumnya, rentang alfa berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa kapasitas terpasang industri tekstil hanya mencapai 40% pada kuartal ketiga tahun ini. Padahal, pada kuartal I/2023 masih dapat bertahan di level 60%.

"Sejak Covid-19 sampai sekarang, industri tekstil sudah kehilangan angka kurang lebih 140.000 pekerja di upstream [hulu], ini belum dihitung yang di garmen, total 250.000 an," jelasnya.

Menurut Danang, kebijakan pengupahan sangat sensitif bagi industri padat karya. Pada 2024 akhir, ketika pemerintah menetapkan UMP 2025 naik 6,5%, justru menyebabkan sejumlah pabrik industri tekstil tutup.

Adapun, beberapa pabrik yang tutup yaitu Asia Pacific Fibers, Polychem Indonesia, Sulindafin, Rayon Utama Makmur. Dia menyebut, penutupan pabrik tersebut memang didasari pada faktor lain. Namun, kenaikan upah menjadi salah satu pemicunya.

"Saat ini sedang ada proses salah satu rekan kita yang sedang berproses tutup di Jawa Tengah, intinya beberapa industri TPT dan garmen sedang mengalami situasi yang tidak sehat, apalagi dengan pengupahan di atas 6,5%," pungkasnya.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pengusaha Tekstil Kewalahan Atur Upah 2026, Bisa Bangkrut ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar