
aiotrade.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan yang signifikan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Data terbaru menunjukkan jumlah PKP meningkat dari 674.964 pada tahun 2024 menjadi 735.838 pada tahun 2025, atau bertambah 60.874 PKP. Kenaikan ini setara dengan 9,02% dan menjadi salah satu indikator penting penguatan basis pajak nasional.
Peran Sistem Coretax dalam Peningkatan Basis Data Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penguatan basis data perpajakan tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat aktivasi sistem Coretax. Pasalnya, aktivasi Coretax meningkat tajam menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh pada Maret–April 2026.
"Kami laporkan kenaikan basis data perpajakan dimana tingkat aktivasi Coretax mengalami peningkatan mendekati batas waktu pelaporan SP tahunan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Namun ia menegaskan bahwa bertambahnya jumlah PKP bukan semata hasil dari implementasi Coretax. Ada sejumlah faktor lain yang turut berperan, mulai dari perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional.
Faktor-Faktor Pendukung Peningkatan Jumlah PKP
Menurut Bimo, beberapa faktor utama yang menyebabkan peningkatan jumlah PKP antara lain:
-
Perbaikan proses administrasi
Penyederhanaan dan penguatan mekanisme pendaftaran serta pengelolaan data PKP telah mempermudah wajib pajak untuk bergabung dalam sistem perpajakan nasional. -
Peningkatan kepatuhan wajib pajak
Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan meningkat secara signifikan. Hal ini didorong oleh sosialisasi dan program edukasi yang dilakukan oleh DJP. -
Pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional
Ekonomi Indonesia yang stabil dan berkembang memberikan dampak positif terhadap jumlah pelaku usaha yang aktif dan terdaftar sebagai PKP.
Peran Coretax dalam Pengelolaan Data Wajib Pajak
Coretax menjadi fondasi utama dalam pengelolaan data wajib pajak, memastikan kualitas serta validitas data yang lebih baik. Perbaikan ini memungkinkan Ditjen Pajak melakukan analisis potensi perpajakan dan pengawasan secara lebih presisi.
Selain itu, sistem Coretax juga membantu dalam memantau alur transaksi dan pengeluaran wajib pajak, sehingga meminimalkan risiko penghindaran pajak. Dengan adanya sistem ini, DJP dapat memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini semakin banyak tercatat sebagai PKP.
Tantangan dan Langkah Ke depan
Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, DJP tetap menghadapi tantangan dalam memastikan keseluruhan data yang masuk akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, DJP akan terus meningkatkan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia guna memperkuat sistem pengelolaan data perpajakan.
Selain itu, DJP juga akan terus memperluas kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia, untuk memastikan konsistensi data antar lembaga.
Dengan langkah-langkah tersebut, DJP berharap dapat terus memperkuat basis pajak nasional dan meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar