
Hari Ibu dalam Perspektif Islam
Hari Ibu di Indonesia dirayakan setiap tanggal 22 Desember. Tahun ini, tepatnya pada Senin, 22 Desember 2025, masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu ke-79. Perayaan ini menjadi momen penting untuk menghargai peran dan jasa para ibu dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Namun, bagi umat Muslim, sering muncul pertanyaan tentang hukum merayakan Hari Ibu menurut ajaran Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa merayakan Hari Ibu diperbolehkan, sementara yang lain menganggapnya haram. Untuk menjawab keraguan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum merayakan Hari Ibu dalam perspektif agama Islam.
Menurut Buya Yahya, dalam ajaran Islam tidak ada istilah khusus seperti "Hari Ibu" seperti yang diperingati di Indonesia. Namun, Islam secara konsisten mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengingat dan memuliakan ibu. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mendoakan ibu setiap selesai shalat lima waktu.
"Dalam Islam lebih daripada itu (perayaan Hari Ibu). Merayakan hari ibu setiap saat, tidak hanya setahun sekali," ujarnya.
Penghormatan terhadap Ibu dalam Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, wanita dan ibu memiliki posisi yang sangat mulia. Bahkan, posisi seorang ibu lebih tinggi dibandingkan ayah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang siapa yang harus dia hormati pertama kali. Nabi menjawab, "Ibumu!" Lalu ia bertanya lagi, dan jawaban Nabi tetap sama, "Ibumu!" Hingga akhirnya, Nabi menjawab, "Kemudian ayahmu."
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya penghormatan terhadap ibu dalam Islam. Oleh karena itu, mengingat dan memuliakan ibu bukanlah hal yang hanya dilakukan sekali setahun, tetapi harus dilakukan setiap saat.
Syarat Merayakan Hari Ibu dalam Islam
Buya Yahya menyatakan bahwa merayakan Hari Ibu diperbolehkan asalkan makna dan tujuannya adalah untuk memuliakan ibu. Momen Hari Ibu yang dirayakan setiap 22 Desember bisa menjadi kesempatan untuk mengingat dan menghargai sosok ibu. Namun, ia menekankan bahwa penghormatan terhadap ibu tidak boleh hanya dilakukan pada satu hari dalam setahun.
"Bisa sebulan sekali, sembilan bulan sekali, sah-sah saja," ujarnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan. Namun, yang paling penting adalah bahwa memuliakan ibu bukan hanya dilakukan pada tanggal 22 Desember, tetapi setiap saat. Karena setiap hari adalah Hari Ibu, dan memuliakan ibu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
Komentar
Kirim Komentar