Penyidikan kasus jaksa pemeras penuh konflik kepentingan

Penyidikan kasus jaksa pemeras penuh konflik kepentingan

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Penyidikan kasus jaksa pemeras penuh konflik kepentingan, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pengambilalihan kasus dugaan pemerasan terhadap jaksa oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya melakukan perbaikan internal, bukan mengambil alih kasus tersebut. “OTT yang dilakukan KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi awal bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan reformasi,” ujarnya melalui keterangan pers, Jumat, 19 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pengambilalihan perkara dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 17 Desember 2025. Dua dari orang yang ditangkap merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka diduga memeras warga negara Korea Selatan yang sedang berperkara. Wana menilai bahwa penangkapan jaksa ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan Kejaksaan belum berjalan maksimal. Menurut dia, tugas pengawasan harus menjadi prioritas utama perbaikan oleh Kejaksaan Agung.

Penanganan kasus tersebut dinilai sebagai bentuk buruknya komitmen pemberantasan korupsi antar penegak hukum. Wana menilai bahwa pelimpahan perkara itu keliru karena KPK memiliki wewenang jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Selain itu, KPK tidak memiliki beban birokratis setelah Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Putusan bernomor Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa jika personel Kejaksaan tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan tanpa izin Jaksa Agung.

Oleh karena itu, pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa kepada Kejaksaan Agung patut dipertanyakan. Hal ini bisa mencerminkan lemahnya peran dan keberanian KPK dalam menindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK menangkap tangan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ. OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.

Dugaan pemerasan itu sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai semalam, tim KPK mengamankan lima orang di wilayah Banten. Pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengatakan bahwa KPK telah menyerahkan hasil OTT kepada pihaknya. Alasannya adalah kerja sama dan sinergi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

“Kami menerima dua terduga yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun, kami masih melakukan proses pendalaman,” ujar Sarjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa alasan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut karena telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas informasi dugaan tindak pidana tersebut pada 17 Desember 2025. Oleh karena itu, penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung.

“Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga tersebut akan kami tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” tambahnya. Menurut sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, dalam pemeriksaan internal Kejaksaan, jaksa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan kemudian mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Namun, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima jaksa dikembalikan kepada korban.

Belakangan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan OTT dan menjaring sejumlah pihak. Selain RZ, dua jaksa lain yang disebut pernah diperiksa Kejaksaan Agung masing-masing berinisial RVS dan HMK. Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar