Peredaran Rokok dan Vape Ilegal Ancam Keberlanjutan IHT

Peredaran Rokok dan Vape Ilegal Ancam Keberlanjutan IHT

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Peredaran Rokok dan Vape Ilegal Ancam Keberlanjutan IHT menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


aiotrade,
MALANG — Peredaran rokok elektrik atau vape serta peredaran rokok ilegal yang masif, serta kebijakan fiskal yang tidak seimbang menjadi ancaman terhadap kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penelitian PPKE FEB UB 2025: Kebijakan Cukai dan Perubahan Konsumsi

Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, menjelaskan bahwa hasil penelitian lembaga tersebut menunjukkan bahwa kebijakan cukai dan harga rokok yang terus meningkat memengaruhi perilaku konsumen.

"Penelitian PPKE menemukan bahwa kenaikan tarif cukai mendorong adanya pergeseran konsumsi masyarakat, terutama terhadap rokok ilegal. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau," ujarnya.

Menurutnya, pelemahan ekonomi makro juga berdampak pada peralihan permintaan rokok. Ketika daya beli menurun, masyarakat cenderung melakukan down-trading, yaitu beralih ke produk rokok yang lebih murah, bukan berhenti merokok. Fenomena ini turut mendorong peningkatan konsumsi rokok ilegal, terutama saat tarif cukai naik sementara kondisi ekonomi melemah.

Perbedaan Pola Konsumsi antara Wilayah Perkotaan dan Pedesaan

Temuan lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal banyak beredar di kawasan perbatasan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, muncul pula fenomena rokok ganda, yaitu individu yang mengonsumsi rokok ilegal sekaligus rokok elektrik. Kedua jenis konsumsi ini memberikan tekanan serius terhadap posisi pasar rokok legal dan menurunkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi tembakau.

Hasil survei PPKE FEB UB (2025) menunjukkan bahwa pola konsumsi rokok memiliki perbedaan mencolok antara pedesaan dan perkotaan. Perokok ilegal lebih banyak ditemukan di pedesaan (54,4%), yang dapat dijelaskan oleh keterbatasan daya beli masyarakat, akses terhadap produk legal yang lebih sulit, serta lemahnya pengawasan distribusi.

Sebaliknya, perokok legal (64,5%) dan perokok ganda (74%) lebih dominan di perkotaan, yang mencerminkan akses pasar yang lebih luas, daya beli masyarakat yang lebih tinggi, serta kecenderungan konsumen untuk melakukan diversifikasi konsumsi.

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergeseran Konsumsi

Hasil penelitian itu juga menunjukkan bahwa pergeseran konsumsi ke rokok ilegal terutama dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu harga yang lebih murah, ketersediaan produk ilegal di pasar, serta lemahnya pengawasan. Faktor-faktor ini menjadi penentu dominan bagi kelas perokok ilegal.

Sementara itu, pada kelompok perokok ganda dan pengguna rokok elektrik, faktor harga rokok elektrik yang lebih terjangkau, luasnya area penggunaan, serta gencarnya iklan rokok elektrik menjadi pendorong signifikan terhadap meningkatnya konsumsi.

Adapun pada kelompok perokok legal, faktor lemahnya pengawasan dan paparan terhadap area penggunaan elektrik tetap berpengaruh, menandakan adanya potensi pergeseran konsumsi apabila regulasi tidak diperkuat. Variabel-variabel ini menjadi indikator penting dalam merumuskan strategi kebijakan tembakau.

Solusi dari Pemerintah

"Hasil analisis memperlihatkan bahwa ketidakseimbangan regulasi yang ditandai dengan harga rokok legal yang lebih mahal, lemahnya pengawasan, serta kemudahan akses rokok ilegal berdampak signifikan terhadap pergeseran konsumsi. Pergeseran konsumsi dari rokok legal ke ilegal, termasuk konsumsi ganda antara legal dan ilegal, terbukti berkontribusi signifikan terhadap keberlangsungan industri kretek," ujarnya.

Guna mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal, Candra menyarankan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, terutama pada tingkat warung kecil dan wilayah pedesaan yang menjadi titik rawan distribusi. Menurut Guru Besar FEB UB itu, peningkatan pengawasan harus diiringi dengan penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal.

Bukti penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan intensitas pengawasan dapat secara signifikan menekan produksi rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Selain itu, pemerintah juga perlu mengkaji ulang struktur tarif cukai agar kelompok berpendapatan rendah tidak terdorong beralih ke rokok ilegal akibat harga rokok legal yang terlalu tinggi. Penyesuaian tarif ini akan membantu menciptakan keseimbangan pasar sekaligus mengurangi insentif konsumsi produk ilegal.

Edukasi masyarakat, khususnya kelompok usia muda dan berpendidikan rendah, harus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang kandungannya tidak terkontrol. Di samping itu, pemerintah perlu memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) di luar hasil tembakau, untuk mengakomodasi produk-produk lain yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun sosial.

Kebijakan ini bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus internalisasi biaya eksternal.

Regulasi Rokok Elektrik yang Lebih Seimbang

Terkait rokok elektrik, kata dia, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan. "Ketidakseimbangan regulasi pada produk ini selama ini menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen," ujarnya.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Peredaran Rokok dan Vape Ilegal Ancam Keberlanjutan IHT ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar