
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 di Jawa Barat
Pengumuman hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengupahan daerah. Pemerintah daerah Jawa Barat akan mengumumkan hasil perembukan tersebut pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Proses ini dilakukan setelah adanya rapat pleno yang membahas besaran kenaikan UMP dan UMSP.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Selama proses pembahasan, terdapat berbagai usulan dari serikat pekerja maupun pengusaha. Usulan-usulan tersebut sudah diberikan sejak lama dan menjadi dasar dalam menentukan kenaikan upah minimum. Namun, Regulasi terbaru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai belum mampu menjawab persoalan kesenjangan upah antar daerah.
Penetapan UMP dan UMSP menunjukkan adanya disparitas upah yang cukup besar antar daerah di Jawa Barat. Rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 berada di angka Rp3.589.619. Namun, terdapat selisih yang mencolok, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754 dan Kota Bekasi dengan UMK Rp5.690.753.
Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318, sedangkan untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004. Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda, yaitu kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.
Proses pengupahan tahun ini menggunakan pendekatan jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9. Dengan dasar ini, serikat buruh merasa masih ada dispartasi upah antar daerah yang berada di angka rata-rata Rp3.589.619.
Di Jabar sendiri, sistem pengupahan terbagi menjadi empat kategori, yaitu: * Upah Minimum Provinsi (UMP) * Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) * Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) * Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Jika dibawa ke Jabar, dua sistem pengupahan yang akan digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMSP adalah upah minimum khusus untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi. Beberapa sektor yang disepakati antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha antara lain: * Industri otomotif * Industri kimia * Industri logam * Industri tekstil
Besaran UMSP akan lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan standar kebutuhan dan produktivitas sektor tersebut. Penetapan UMSP ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara serikat buruh atau pekerja, asosiasi pengusaha, lalu diajukan ke Gubernur hingga diputuskan dan ditetapkan.
Dalam penyesuaian nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.
Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 % setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.
Berikut perkiraan UMK Priangan Timur 2026: * Kota Tasikmalaya: Rp2.965.000 * Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.858.000 * Sumedang: Rp3.948.000 * Garut: Rp2.265.000 * Pangandaran: Rp2.350.000 * Ciamis: Rp2.351.000 * Banjar: Rp2.333.000
Perkiraan UMSK Priangan Timur 2026: * Kota Tasikmalaya: Rp2.350.853 * Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.350.823 * Sumedang: Rp2.350.870 * Garut: Rp2.350.870 * Pangandaran: Rp2.350.870 * Ciamis: Rp2.351.220 * Banjar: Rp2.350.870
Komentar
Kirim Komentar