
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Disenggol oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Jawa Barat
Pembahasan mengenai pengelolaan keuangan daerah kembali memanas setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan terkait penyimpanan dana kas daerah dalam bentuk giro di bank. Pernyataan ini menimbulkan reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berbeda pendapat dengan Menkeu.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyimpanan Dana dalam Bentuk Giro
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa pemerintah daerah yang menyimpan APBD dalam bentuk giro justru merugikan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa giro adalah jenis simpanan di bank yang bisa digunakan untuk transaksi keuangan, terutama oleh perusahaan atau institusi. Giro dapat ditarik kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan tabungan biasa, giro umumnya digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar.
Purbaya menegaskan bahwa menyimpan uang dalam bentuk giro memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan deposito. Ia juga menyampaikan bahwa penyimpanan dalam bentuk giro akan menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.
Tanggapan dari Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan tersebut dengan menilai bahwa penyimpanan anggaran dalam bentuk giro merupakan pilihan paling aman dan transparan, meskipun suku bunganya rendah. Ia menyatakan bahwa jika menyimpan uang dalam bentuk giro dianggap rugi, maka tidak mungkin pemerintah daerah menyimpan uang dalam bentuk kasur atau lemari besi yang justru lebih merugikan.
Dedi memastikan bahwa dana kas daerah Jawa Barat dikelola di bank daerah dalam bentuk giro, bukan deposito. Keputusan ini dinilai lebih bijak dalam membiayai proyek atau pekerjaan.
Contoh Pengelolaan Dana dalam Proyek Pembangunan
Dedi menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp 1 triliun, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui tiga termin. Termin pertama biasanya mencakup 20-30 persen dari total nilai kontrak, kemudian termin kedua dan ketiga dilanjutkan sesuai perkembangan proyek.
Kondisi ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan sistem termin pembayaran agar pembangunan tetap terkendali. Dedi menegaskan bahwa jika uang diberikan langsung, bisa terjadi risiko uang diserap namun pekerjaannya tidak ada, yang akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU.
Komitmen Pemprov Jabar
Menurut Dedi, Pemprov Jabar berkomitmen mengutamakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi publik. Ia menargetkan saldo kas daerah Jawa Barat pada akhir tahun 2025 bisa turun signifikan seiring percepatan penyerapan anggaran.
"Kalau hari ini masih ada angka Rp2,5 triliun, nanti di tanggal 30 Desember jumlah itu akan nyusut. Saya berharap saldonya bisa di bawah Rp2,5 triliun," ujarnya.
Percepatan Penyerapan Anggaran
Dedi menegaskan bahwa upaya yang dilakukan sudah tepat karena Kemendagri menilai Jabar merupakan provinsi dengan serapan belanja dan pendapatan tertinggi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Jawa Barat telah efektif dan transparan.
Komentar
Kirim Komentar