
aiotrade, JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dinilai menjadi tonggak baru dalam mendorong investasi hijau di Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor yang ingin terlibat dalam perdagangan karbon dan restorasi hutan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raja Juli setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden atas terbitnya Perpres 110 tentang nilai ekonomi karbon.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi ini, saat Presiden Jokowi meluncurkan bursa karbon, hasilnya belum maksimal. Salah satu masalahnya adalah karena investor, baik lokal maupun internasional, membutuhkan kepastian hukum. Dengan adanya Perpres ini, kepastian hukum tersebut kini hadir.
Raja Juli menjelaskan, dengan dasar hukum baru ini, pemerintah dapat menarik lebih banyak investor hijau untuk berpartisipasi dalam upaya rehabilitasi hutan dan penyerapan karbon. Ia mencontohkan, komitmen Presiden Prabowo di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanam 12 juta pohon di lahan kritis dapat menjadi proyek strategis yang menarik minat investor.
“Dengan aturan turunan dari Perpres ini, insyaAllah akan banyak investor yang dulu bisnisnya menebang, kini akan menanam, demi mendapatkan harga karbon yang lebih baik,” kata Raja Juli.
Potensi ekonomi karbon di Indonesia, menurutnya, sangat besar. Total potensi emisi terserap diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton CO₂ ekuivalen. Jika 1 ton karbon dihargai US$5, maka nilai perdagangan karbon Indonesia bisa mencapai Rp41 triliun hingga Rp120 triliun per tahun, tergantung pada harga pasar.
“Ini peluang ekonomi baru yang sangat besar. Kita bicara minimum Rp41 triliun, bisa maksimal sampai Rp120 triliun per tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Raja Juli juga menyoroti keberhasilan pemerintah menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara signifikan sepanjang 2025.
“Puji Tuhan, di tahun pemerintahan Pak Prabowo ini, kebakaran hutan turun drastis dari 376.000 hektare pada 2024 menjadi hanya 213.000 hektare tahun ini,” ungkapnya.
Penurunan tersebut, kata Raja Juli, tidak lepas dari kepemimpinan tegas Presiden Prabowo, yang dua kali memimpin langsung rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla. Sinergi TNI, Polri, BNPB, BMKG, dan Manggala Agni juga disebut menjadi kunci keberhasilan di lapangan.
“Ini prestasi yang patut dicatat. Kebakaran hutan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat, pendidikan, bahkan reputasi internasional. Syukurlah tahun ini bisa diantisipasi dengan baik,” tuturnya.
Potensi Ekonomi Karbon di Indonesia
Berikut beberapa aspek penting terkait potensi ekonomi karbon di Indonesia:
-
Total Emisi Terserap
Potensi emisi terserap diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton CO₂ ekuivalen. -
Nilai Perdagangan Karbon
Jika 1 ton karbon dihargai US$5, nilai perdagangan karbon Indonesia bisa mencapai Rp41 triliun hingga Rp120 triliun per tahun, tergantung pada harga pasar. -
Peluang Ekonomi Baru
Ini merupakan peluang ekonomi baru yang sangat besar, dengan estimasi minimal Rp41 triliun per tahun.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Karhutla
Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan:
-
Kepemimpinan Tegas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo dua kali memimpin langsung rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla. -
Sinergi Lembaga Terkait
Keterlibatan TNI, Polri, BNPB, BMKG, dan Manggala Agni menjadi kunci keberhasilan di lapangan. -
Pengurangan Luasan Karhutla
Angka kebakaran hutan turun drastis dari 376.000 hektare pada 2024 menjadi hanya 213.000 hektare tahun ini.
Komentar
Kirim Komentar