
Ribuan Warga Kecamatan Lekok dan Nguling Ikuti Istighosah Bersama
Ribuan warga dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling mengikuti istighosah bersama dengan tema “Bersatu Dalam Doa, Tegak Dalam Perjuangan: Untuk Mengembalikan Hak Tanah Warga di 10 Desa, Kec Lekok dan Nguling” di Lapangan Arepas Semongkrong, Desa Pasinan, Jumat (19/12/2025) siang. Acara ini dihadiri oleh warga dari berbagai desa seperti Alas Tlogo, Pasinan, Wates, Jatirejo, Branang, Tampung, dan Gejugjati di Kecamatan Lekok, serta Sumberanyar, Semedusari, dan Balonganyar di Kecamatan Nguling.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Istighosah ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan instalasi militer yang berdekatan dengan pemukiman warga. Seluruh peserta tampak khusyuk dan bersatu dalam doa serta harapan untuk keadilan dan pengembalian hak tanah mereka.
Hadirnya Tokoh Masyarakat
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin beserta sejumlah tokoh masyarakat, para kiai, dan tokoh agama. Mereka hadir di barisan terdepan dan memperkuat kehadiran warga dalam istighosah tersebut.
Setelah acara, KH Imron Mutamakkin menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak dalam mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi warga di kawasan tersebut. Menurutnya, NU merasa berkewajiban untuk hadir karena masalah ini berkaitan langsung dengan kepentingan warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
Persoalan yang Memengaruhi Warga
Menurut KH Imron, warga telah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian dan posisi yang tidak adil. Bahkan, ia menyebut bahwa warga seolah-olah tertindas di tanah sendiri. Ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan ia berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah, tanpa kekerasan dari pihak mana pun.
Harapan Damai dan Solusi
Gus Ipong, sapaan akrab KH Imron, berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama, tanpa kekerasan atau intimidasi, baik kepada warga maupun sebaliknya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian damai dan harmonis antara pihak-pihak terkait.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah. Meskipun aset yang disengketakan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap harus hadir secara aktif dan mengawal prosesnya.
Peran PCNU dalam Penyelesaian Masalah
PCNU, lanjut KH Imron, siap terlibat sesuai kapasitasnya, baik melalui ikhtiar batin maupun ikhtiar lahir. NU akan terlibat sebisa mungkin, mulai dari doa dan istighosah hingga tindakan nyata. Jika warga perlu difasilitasi ke DPR RI, kementerian, atau lembaga negara lainnya, maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi itu.
Negara, menurutnya, harus hadir untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan rakyatnya. Dengan demikian, keadilan dan hak warga dapat segera ditegakkan.
Komentar
Kirim Komentar