
Harga Emas Batangan di Logam Mulia Antam Turun
Harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam mengalami penurunan pada Senin, 27 Oktober 2025. Harga jual emas kini berada di angka Rp2.327.000 per gram, turun sebesar Rp23.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.350.000 per gram. Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp2.192.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.215.000 per gram.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Emas batangan bisa dibeli dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.
Daftar Harga Emas Batangan Terkini
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.213.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.327.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.594.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.866.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.410.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.765.000
- Harga emas 25 gram: Rp56.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp113.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp226.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp567.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.133.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.267.600.000
Aturan Pajak atas Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, besaran pajak adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti pelunasan pajak.
Dengan adanya penurunan harga emas, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Komentar
Kirim Komentar