Sigit Supriyadi, Kades Taji Magetan Mundur: Alasan Tak Sanggup Emban Amanah

Sigit Supriyadi, Kades Taji Magetan Mundur: Alasan Tak Sanggup Emban Amanah

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Sigit Supriyadi, Kades Taji Magetan Mundur: Alasan Tak Sanggup Emban Amanah, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Sigit Supriyadi, Kades Taji Magetan Mundur: Alasan Tak Sanggup Emban Amanah

Pengunduran Diri Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi

Kepala Desa (Kades) Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah ia menjabat selama enam tahun. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sigit menegaskan bahwa keputusannya murni karena alasan kemampuan pribadi. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah sebagai Kepala Desa. Selain itu, ia memastikan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan. Ia juga membantah adanya keterkaitan dengan masalah hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan warga.

Peran dan Kontribusi Sigit Supriyadi

Sigit Supriyadi adalah sosok yang dikenal aktif dalam memimpin Desa Taji. Selama enam tahun menjabat, ia berusaha maksimal menjalankan kewajibannya sebagai Kepala Desa sesuai kemampuan yang dimilikinya.

Desa Taji terletak di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Mayoritas penduduknya adalah petani penggarap dan buruh tani. Aktivitas perekonomian di Desa Taji cukup tinggi, khususnya kegiatan simpan pinjam dan kegiatan lain yang berkaitan dengan perekonomian desa.

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Sigit adalah penciptaan teknologi tepat guna (TTG) berupa Mesin Oksidasi Sampah. Alat ini dapat mengatasi permasalahan sampah dengan sistem pembakaran, tetapi dengan polusi dan residu yang minim. Mesin ini tidak memerlukan listrik, blower, atau bahan bakar. Alat ini telah dioperasikan dan digunakan untuk membakar sampah yang berasal dari Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara, Al Fatah Temboro, yang memiliki tiga puluh ribuan santri stay, ditambah sampah dari masyarakat sekitar.

Keberhasilan Sigit dalam menciptakan mesin tersebut membuatnya menjadi narasumber di acara nasional dari Kementerian Desa (Kemendes) di Lampung, beberapa waktu lalu.

Alasan Pengunduran Diri

Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, dikejutkan oleh keputusan mendadak menjelang penutupan tahun 2025. Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani pada 19 Desember 2025 dan dibubuhi materai. Dalam dokumen tersebut, Sigit menegaskan bahwa keputusannya diambil secara sadar tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. “Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, karena saya merasa tidak mampu,” tulis Sigit dalam surat tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberinya kepercayaan memimpin Desa Taji selama ini. “Saya sangat berterima kasih atas segala pengalaman, dan ilmu yang didapatkan selama mengabdi di Desa Taji,” ujarnya. Selain itu, Sigit turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama masa kepemimpinannya. “Saya juga minta maaf kepada semua pihak, khususnya warga Desa Taji atas segala kesalahan dan kekurangan, yang saya perbuat selama ini,” tutup Sigit.

Tanggapan Camat Karas

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya surat permohonan pengunduran diri tersebut. “Secara prinsip kami menghormati keputusan tersebut. Itu hak beliau. Tetapi kami akan dalami lagi terkait hal tersebut,” ucap Eka.

Eka menjelaskan, pengunduran diri kepala desa harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang terakhir diubah melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri dilakukan dengan ketentuan, BPD mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati, melalui camat dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri,” imbuh Eka.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kecamatan Karas berencana menjalin komunikasi dengan Kepala Desa Taji dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meminta klarifikasi serta memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur. “Perlu disampaikan bahwa meski beliau mengajukan pengunduran diri, selama belum ada SK pemberhentian dari bupati, maka beliau tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai kades,” tandas Eka.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar