
jabar.aiotrade.app, KOTA BANDUNG –
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada hari ini, Senin (27/10/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk proses perpanjangan SIM.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan mengajukan permohonan langsung di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM juga menjadi hal penting yang perlu diketahui. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 serta tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Dengan menyiapkan berkas-berkas tersebut, pengendara dapat mempercepat proses perpanjangan SIM.
Aturan Hukum Terkait
Perpanjangan SIM ini didasarkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan langkah nyata dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk memperpanjang SIM mereka secara berkala, sehingga meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.
Komentar
Kirim Komentar