
Persiapan Penetapan UMK Kota Tasikmalaya
Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun depan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar dapat menyesuaikan struktur upah. Saat ini, UMK Kota Tasikmalaya mencapai sebesar Rp 2.801.962,82 dan diharapkan naik hingga di atas Rp 3 juta pada tahun 2026.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Usulan tersebut sedang dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai dasar dalam menentukan UMK resmi untuk tahun mendatang. Meskipun belum final, angka ini sudah memberi gambaran yang cukup baik bagi pekerja maupun pelaku industri dalam menyusun rencana keuangan tahun depan.
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, menjelaskan bahwa saat ini penetapan UMK belum dilakukan karena hasilnya akan diumumkan pekan depan.
”Pertama, soal penetapan UMK di Kota Tasik, sampai saat ini kan belum, dan kemungkinan besar hari Senin kita rapat. Mudah-mudahan cepat beres dan sesuai harapan,” ujar Yuhendra, Sabtu 20 Desember 2025.
Yang kedua, kata dia, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang UMK 2025/2026, ia berharap, upah bisa naik menjadi 8,5% sampai 10,5%. Namun, katanya, di PP 49 ini, range kenaikan itu antara 4,9% sampai 6,9%.
”Jadi, mengikuti aturan meskipun masih cukup jauh dari usulan. Tetapi kalau kita lihat semangat dari pemerintah bahwa pertama, pemerintah mengikuti putusan MK 168 dengan memasukkan kehidupan layak walaupun itu belum bisa diikuti tahun ini. Mudah-mudahan khusus Kota Tasik itu bisa menetapkan UMK dengan formulasi nya 0,9 atau maksimal di angka Rp 3 juta lebih,” ujarnya.
Catatan Penting dari SPSI
Yuhendra juga menyebut, serikat pekerja di Kota Tasikmalaya memberikan catatan penting untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya menjelang penetapan UMK.
”Yang pertama, monitoring itu harus berjalan sebaik mungkin, bahwa upah ini bisa diterima teman-teman pekerja. Kedua, pemerintah melakukan monitoring dan memastikan bahwa perusahaan menjalankan skala upah,” katanya.
Menurut dia, catatan ini diusulkan sebagai dasar dan dorongan kepada Pemkot Tasikmalaya supaya pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, bisa mendapatkan upah di atas UMK. ”Jadi, dua poin ini harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Tasik. Monitoring UMK dan monitoring skala upah. Dengan harapan, teman pekerja ini mendapatkan hak lebih, karena saya yakin, mayoritas pekerja itu (bekerja) di atas satu tahun,” ucapnya.
Prediksi Kenaikan UMK
Ia pun memprediksi kenaikan UMK ini tidak akan jauh dari pengajuan. ”Saat ini UMK di Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2,8 juta lebih. Artinya, nanti kita prediksi ada kenaikan antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000-an. Jadi, sekitar Rp 3 juta lebih sedikit untuk tahun besok,” katanya.
Komentar
Kirim Komentar