Tantangan Cukai Rokok Nasional

Tantangan Cukai Rokok Nasional

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Tantangan Cukai Rokok Nasional menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Tantangan Cukai Rokok Nasional

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Dampaknya pada Industri Rokok

Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan kekhawatiran terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang semakin memberatkan industri lokal. Reaksi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terhadap tingginya tarif cukai ini menarik perhatian publik, terutama setelah rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI bersama pejabat Kementerian Keuangan pada 10 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, anggota komisi menyampaikan keluhan dari para pelaku industri rokok yang semakin sulit menghadapi beban biaya yang meningkat.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa pendapatan bea dan cukai selama tahun 2024 mencapai Rp 300,2 triliun, tumbuh sebesar 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencapai 93,5% dari target APBN. Dari total pendapatan tersebut, sebesar Rp 216,9 triliun atau 72,3% berasal dari CHT. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor tembakau sangat signifikan dalam penerimaan negara. Namun, penurunan drastis dalam konsumsi dapat berdampak negatif pada pendapatan negara.

Tahun 2025: Catatan Kelam bagi Industri Rokok

Tahun 2025 menjadi momen yang sulit bagi industri rokok nasional. BPS mencatat adanya kontraksi sebesar 3,77% pada kuartal I/2025, berbanding terbalik dengan pertumbuhan positif sebesar 7,63% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Produksi rokok semester I/2025 hanya mencapai 142,6 miliar batang, turun 2,5%—angka terendah delapan tahun terakhir. Dua faktor utama penyebabnya adalah tarif cukai yang tinggi dan kuota sigaret kretek mesin (SKM) yang minim. Kombinasi ini memicu gelombang pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal.

Ancaman dari Kebijakan Cukai yang Ketat

Beberapa tahun terakhir, kebijakan cukai yang ketat membuat industri tertekan. Meskipun tarif tidak naik di 2025, penyesuaian harga jual eceran (HJE) melalui PMK No. 97/2024 tetap membuat rokok semakin sulit dijangkau. Contohnya, HJE SKM golongan I naik 5% menjadi Rp 2.375 per batang, sementara HJE SKT golongan III melejit 18,6% menjadi Rp 860 per batang. Kenaikan ini memperburuk daya beli masyarakat yang sudah terganggu oleh inflasi. Konsumen pun beralih ke rokok ilegal yang lebih murah karena bebas pajak.

Logika sederhana ini menjelaskan bahwa semakin besar cukai, semakin surut peredaran ilegal. Hingga kuartal I-2025, Bea Cukai menindak 257 juta batang rokok ilegal senilai Rp 367 miliar. Pemerintah memang berusaha memberi “napas” bagi industri dengan tidak menaikkan cukai di 2025. Namun, penyesuaian HJE tetap dilakukan per 1 Januari 2025. Akibatnya, harga pasar tidak boleh lebih rendah dari batas HJE baru.

Penindakan Terhadap Barang Ilegal Meningkat

Sementara itu, penindakan terhadap barang ilegal justru meningkat. Dalam enam bulan pertama 2025, Bea Cukai mencatat 13.248 kasus barang ilegal senilai Rp 3,9 triliun, dan 61% di antaranya adalah rokok. Jumlah batang rokok ilegal yang disita naik 38% dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Selain tarif, kuota produksi SKM yang rendah menambah beban produsen. Kebijakan yang dirancang untuk menekan konsumsi ini justru menimbulkan distorsi pasar. Gudang Garam, misalnya, mencatat penurunan penjualan dari 95,9 miliar batang (2019) menjadi 53,1 miliar batang (2024), atau turun 44,7%. Semester I/2025, laba bersihnya merosot 87,3% menjadi Rp 117,1 miliar. Perusahaan pun melakukan efisiensi dengan memberhentikan 309 pegawai meski disebut sebagai pensiun normal.

Tekanan pada Usaha Kecil dan Menengah

Tekanan serupa dirasakan oleh usaha kecil dan menengah. Di Jawa Timur, pusat industri rokok, banyak pabrik kecil mengurangi operasional atau gulung tikar. Pabrik yang dulunya mempekerjakan ribuan orang kini hanya bertahan dengan ratusan atau bahkan puluhan karyawan. Serikat pekerja di Yogyakarta melaporkan penurunan produksi hingga 20% sepanjang 2025.

Jalan Keluar untuk Industri Rokok

Gelombang PHK di sektor rokok bukan lagi ancaman, tetapi sudah nyata di lapangan. Jika dibiarkan, dampaknya akan merembet ke seluruh rantai nilai, dari pabrik hingga petani tembakau. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera meninjau ulang kebijakan cukai.

Pertama, perlu ada moratorium kenaikan tarif cukai minimal tiga tahun ke depan. Kebijakan ini memberi kesempatan industri untuk menata diri, sementara pemerintah fokus memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Dengan memberantas pasar ilegal, penerimaan cukai bisa tetap meningkat tanpa menambah beban industri.

Kedua, pemerintah harus mengkaji ulang kuota SKM, khususnya Golongan III, yang selama ini menjadi penopang pengrajin rokok kecil. Harga pita cukai yang tinggi dan keterbatasan kuota membuat sebagian produsen terpaksa menjual tanpa pita resmi. Ini justru memperluas pasar ilegal.

Ketiga, perlu ada kajian menurunkan tarif golongan I–II serta memberikan tarif lebih ringan pada SKM golongan III. Dengan begitu, industri kecil bisa tetap bertahan sekaligus terdorong untuk taat aturan. Hal ini sejalan dengan arahan presiden agar ekonomi tumbuh lebih cepat dan kuat.

Jika pemerintah tidak segera melakukan evaluasi cukai, memperbesar kuota produksi, dan memberantas rokok ilegal, ancamannya tidak hanya pada penerimaan negara. Jutaan pekerjaan berisiko hilang, dan kerugian sosial-ekonomi akan jauh lebih besar daripada tambahan pendapatan cukai jangka pendek.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Tantangan Cukai Rokok Nasional ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar