Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum, Kejagung Tegaskan!

Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum, Kejagung Tegaskan!

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum, Kejagung Tegaskan!, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


aiotrade, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap staf biasa, langkah tegas seperti pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara juga diberlakukan kepada jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menurut amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi "jaksa nakal" yang mencemarkan rasa keadilan dan merusak marwah institusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil dengan menerapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.

Keputusan ini diambil agar proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia. Selain itu, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

“Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya kepada media.

Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). “Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Anang.

Langkah pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik yang saat ini terus meningkat terhadap kinerja Kejaksaan. Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa Kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga nama baik institusi serta menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar