
Penangkapan Tiga Santri di Alun-Alun Jombang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan tindakan penegakan ketertiban umum setelah mengamankan tiga santri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Jombang, pada Sabtu malam (20/12/2025). Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran ketertiban umum di lokasi tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lokasi oleh petugas. Hasilnya, petugas menemukan pasangan yang sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Petugas kami mendatangi lokasi dan mendapati laporan warga benar. Selanjutnya, ketiga yang bersangkutan kami amankan ke Pos Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Samsudi, Minggu (21/12/2025).
Dalam proses pendataan, ketiganya tidak dapat menunjukkan identitas diri. Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa mereka merupakan santri asal Provinsi Jambi, terdiri dari satu laki-laki berinisial AL serta dua perempuan berinisial NR dan IM.
Samsudi menjelaskan bahwa Satpol PP Jombang memilih langkah pembinaan dengan pendekatan humanis. Ketiga santri tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di ruang publik.
"Kami memberikan pembinaan secara persuasif. Mereka telah membuat surat pernyataan dan kami ingatkan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Setelah proses pembinaan selesai, ketiganya diperbolehkan kembali dengan catatan menaati norma dan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut, Satpol PP Jombang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Alun-Alun Jombang sesuai peruntukannya sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengawasan dan penertiban rutin akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum.
"Kami berharap Alun-Alun Jombang digunakan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada minuman keras, perbuatan asusila, maupun aktivitas PKL yang melanggar aturan," tegas Samsudi.
Langkah Pemantauan dan Edukasi
Untuk memastikan keberlangsungan ketertiban di Alun-Alun Jombang, Satpol PP Jombang terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pengunjung.
- Petugas Satpol PP melakukan patroli rutin di area Alun-Alun Jombang.
- Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
- Kehadiran petugas juga bertujuan untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan, seperti perbuatan asusila atau penggunaan minuman keras.
Upaya Preventif dan Edukasi
Selain tindakan penegakan hukum, Satpol PP Jombang juga fokus pada upaya preventif. Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di ruang publik.
- Dalam beberapa kesempatan, petugas menyampaikan sosialisasi kepada pengunjung Alun-Alun Jombang.
- Fokus utama adalah memastikan bahwa semua pengunjung memahami batasan-batasan yang diberlakukan.
- Edukasi ini dilakukan melalui dialog langsung dan poster informasi yang dipasang di area publik.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban di Alun-Alun Jombang. Dengan kesadaran diri, masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi.
- Masyarakat diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
- Pengawasan oleh masyarakat bisa membantu petugas dalam mendeteksi pelanggaran lebih cepat.
- Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib.
Kesimpulan
Penangkapan tiga santri di Alun-Alun Jombang menjadi contoh bagaimana Satpol PP Jombang bekerja untuk menjaga ketertiban umum. Dengan pendekatan humanis dan edukasi, mereka berusaha membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan.
Komentar
Kirim Komentar