
aiotrade, JAKARTA — Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mencapai kesepakatan terkait penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp81,2 triliun. Penyesuaian ini dilakukan setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas sebesar Rp15 triliun dari angka awalnya Rp26 triliun.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 senilai Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025. Namun, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemotongan DBH memicu perubahan terhadap anggaran tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa setelah adanya PMK tersebut, Banggar dan TAPD DKI Jakarta sepakat untuk melakukan perubahan APBD 2026 menjadi sebesar Rp81,2 triliun. Penyesuaian ini memiliki dasar hukum dan kini menjadi angka yang resmi disepakati.
"Perubahan itu harus kita sepakati bersama," ujarnya dalam pernyataannya.
Dengan pemotongan DBH sebesar Rp15 triliun, Pemprov DKI dan DPRD DKI akan kembali membahas per komisi untuk melakukan penyesuaian anggaran. Proses ini akan berlangsung selama lima hari.
Khoirudin menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 harus disepakati bersama. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pembahasan APBD 2026 telah di bawah per komisi, sehingga semua poin harus disepakati kembali.
"Kami telah menyepakati adanya perubahan, adanya penyesuaian atas pengurangan DBH yang telah ada Keputusan Menteri Keuangan," katanya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama TAPD DKI telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun.
"APBD kita ada kenaikan menjadi Rp95,351 triliun (dari APBD perubahan 2025 sebesar Rp91,8 triliun)," kata Ketua Banggar DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Selasa (12/10).
Menurut dia, sebelum disepakati, lima komisi telah membahas dan mendalami usulan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 selama lima hari sejak Selasa (5/8) hingga Senin (11/8).
Khoirudin menyampaikan bahwa besaran angka APBD DKI Jakarta telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Hal ini menunjukkan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah melalui mekanisme yang transparan dan terstruktur.
Proses Pembahasan APBD 2026
- Pembahasan APBD 2026 dilakukan oleh lima komisi DPRD DKI Jakarta.
- Proses ini berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 5 hingga 11 Agustus 2025.
- Setiap komisi memberikan masukan dan evaluasi terhadap rancangan APBD yang diajukan.
- Setelah pembahasan selesai, hasilnya disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Dampak Perubahan APBD 2026
- Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas sebesar Rp15 triliun dari Rp26 triliun.
- Anggaran APBD 2026 direvisi menjadi sebesar Rp81,2 triliun.
- Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
- Proses penyesuaian akan dilakukan secara bersama antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Langkah Selanjutnya
- Pemprov DKI dan DPRD DKI akan kembali membahas per komisi untuk menyesuaikan anggaran.
- Semua poin yang dibahas akan disepakati kembali agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Proses ini dilakukan agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam alokasi dana.
Dengan adanya penyesuaian APBD 2026, DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa anggaran tetap dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar