
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini meningkat sekitar 7,9% dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.992.559. Kenaikan tersebut berarti setiap pekerja di Sumut akan menerima tambahan upah sebesar Rp236.412 per bulan.
Bobby menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perhitungan dan evaluasi yang telah dilakukan. "Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," ujarnya.
Penetapan UMP ini juga menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di seluruh Sumatera Utara untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah di wilayah masing-masing. Bobby berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antar daerah dan mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di wilayah Sumut.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," tambahnya. Ia juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah.
Menurut Bobby, suasana yang aman dan kondusif sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.
Ia menekankan pentingnya kondusivitas dalam bekerja dan beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut. "Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tutur Bobby.
Pengawasan Ketenagakerjaan di Wilayah Sumut
Selain itu, Gubernur Bobby juga memberikan instruksi kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut. Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hanya sebanyak 35 orang, sedangkan jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.
"Ini ngawasinnya keteteran. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja] dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah. PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan," ungkap Bobby.
Dengan peningkatan UMP ini, diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi para pekerja di Sumatera Utara, sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Bobby menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan di wilayah Sumut.
Komentar
Kirim Komentar