
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo telah mengatur mekanisme perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Rumus utama dalam perhitungan ini adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Alfa menjadi indikator penting yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran persentase kenaikan UMP dan UMK akan bergantung pada nilai alfa yang dipilih oleh kepala daerah. Dengan demikian, setiap daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
Simulasi Kenaikan UMK Kota Bandung 2026
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kota Bandung pada November 2025 mencapai 2,57 persen year-on-year. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada triwulan III sebesar 5,23 persen. Dengan menggunakan alfa maksimal sebesar 0,9, simulasi kenaikan UMK Kota Bandung 2026 dapat dihitung sebagai berikut:
- Inflasi = 2,57%
- Pertumbuhan ekonomi = 5,23%
- Alfa = 0,9
Perhitungan kenaikan UMK:
2,57% + (5,23% × 0,9) = 7,27% Dari hasil tersebut, kenaikan UMK Kota Bandung 2026 sebesar 7,27%. Jika diterjemahkan ke dalam nominal, kenaikan ini setara dengan Rp325.907. Sehingga, UMK Kota Bandung 2026 akan naik menjadi:
Rp4.482.914 (UMK 2025) + Rp325.907 (kenaikan) = Rp4.808.821 Peringkat UMK Kota Bandung di Jawa Barat
Dengan kenaikan UMK sebesar Rp4.808.821, Kota Bandung tetap berada di peringkat ke-8 daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Berikut adalah daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat jika kenaikan menggunakan alfa maksimal 0,9 atau kenaikan UMP sebesar 7,22 persen:
- Kota Bekasi - Rp6.101.907
- Kabupaten Karawang - Rp6.003.199
- Kabupaten Bekasi - Rp5.959.607
- Kota Depok - Rp5.570.848
- Kabupaten Bogor - Rp5.229.404
- Kabupaten Purwakarta - Rp5.138.642
- Kota Bogor - Rp5.126.897
- Kota Bandung - Rp4.808.821
- Kota Cimahi - Rp4.142.930
- Kabupaten Bandung - Rp4.028.840
- Kabupaten Bandung Barat - Rp4.006.815
- Kabupaten Sumedang - Rp4.001.825
- Kabupaten Sukabumi - Rp3.864.126
- Kabupaten Subang - Rp3.762.649
- Kabupaten Cianjur - Rp3.328.733
- Kota Sukabumi - Rp3.236.577
- Kota Tasikmalaya - Rp3.004.863
- Kabupaten Indramayu - Rp2.996.034
- Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.894.528
- Kota Cirebon - Rp2.892.503
- Kabupaten Cirebon - Rp2.874.989
- Kabupaten Majalengka - Rp2.578.256
- Kabupaten Garut - Rp2.496.675
- Kabupaten Ciamis - Rp2.385.942
- Kabupaten Pangandaran - Rp2.382.128
- Kabupaten Kuningan - Rp2.369.030
- Kota Banjar - Rp2.363.933
Simulasi Kenaikan UMP Jawa Barat 2026
Sebelum menghitung simulasi UMK Bandung, terlebih dahulu dilakukan perhitungan kenaikan UMP Jawa Barat. Berdasarkan data BPS, inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 sebesar 2,54 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 5,20 persen. UMP Jawa Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238.
Dengan menggunakan alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 adalah 7,22 persen, yaitu:
2,54% + (5,20% × 0,9) = 7,22% Hasil perhitungan ini kemudian ditambahkan ke nilai UMP Jawa Barat 2025, sehingga UMP Jawa Barat 2026 menjadi:
Rp2.191.238 (UMP 2025) + Rp158.196 (kenaikan) = Rp2.349.429 Penutup
Simulasi ini bersifat ilustratif dan bukan merupakan angka resmi yang ditetapkan. Besaran UMK 2026 akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah daerah berdasarkan regulasi PP No. 49/2025. Namun, simulasi ini memberikan gambaran umum tentang potensi kenaikan upah minimum di berbagai daerah di Jawa Barat.
Komentar
Kirim Komentar