UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta

UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta

Kenaikan Upah Minimum Kota Denpasar Tahun 2026

Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 6,12 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, dan disahkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK), I Gusti Ayu Ngurah Raini menjelaskan bahwa dengan persentase kenaikan tersebut, besaran UMK Denpasar tahun 2026 mencapai Rp 3.499.878,78. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.298.116,495 atau sekitar Rp 3,3 juta.

"UMK Denpasar tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen dibandingkan UMK sebelumnya," ujarnya dalam pernyataannya pada Minggu, 21 Desember 2025.

Rekomendasi terkait kenaikan UMK ini akan disampaikan ke Provinsi Bali untuk ditetapkan oleh Gubernur Bali. Penetapan dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025. Pemprov Bali juga meminta agar rekomendasi dari bupati/wali kota sudah diterima paling lambat 23 Desember sebelum pukul 13.00 Wita.

UMK yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditentukan.

Perhitungan Kenaikan UMK

Formula kenaikan upah ini merujuk pada rumus pusat, yaitu:

Kenaikan upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Adapun rentang alfa tahun ini berkisar antara 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam perhitungan kenaikan UMK di Denpasar, indeks alfa yang digunakan adalah 0,65.

Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 6,12 persen mencerminkan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipengaruhi oleh kontribusi tenaga kerja.

Perkembangan UMK Sebelumnya

Sebelumnya, UMK Denpasar pada tahun 2025 mencapai Rp 3.298.116,495 atau dibulatkan menjadi Rp 3,3 juta. Dengan kenaikan tahun 2026, jumlah UMK meningkat sebesar Rp 201.762.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja, khususnya yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, masyarakat tetap diminta untuk memperhatikan mekanisme penerapan UMK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tantangan dan Harapan

Meskipun kenaikan UMK menunjukkan peningkatan, hal ini juga membawa tantangan bagi pelaku usaha, terutama perusahaan kecil dan menengah. Mereka harus memastikan kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban pengupahan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, kenaikan UMK juga menjadi indikator penting dalam menilai kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi lokal. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi UMK yang adil dan berkelanjutan.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan UMK tahun 2026, langkah selanjutnya adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja. Diharapkan, informasi tentang kenaikan UMK ini dapat disampaikan secara transparan dan tepat waktu.

Selain itu, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga keadilan dalam sistem ekonomi.


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar