UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen Jadi Rp 2.910.254

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen Jadi Rp 2.910.254 menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen Jadi Rp 2.910.254

Pengumuman Kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Indramayu Tahun 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 4,15 persen. Dengan demikian, besaran UMK yang akan berlaku adalah sebesar Rp 2.910.254, naik dari UMK 2025 yang sebesar Rp 2.794.237.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut, perwakilan pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP), dan elemen lainnya menyepakati besaran kenaikan UMK 2026.

"Kenaikan UMK Indramayu 2026 sebesar 4,15 persen atau naik sebesar Rp 116.016,72 dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp 2.794.237," ujar Lutfi Alharomain kepada aiotrade, Senin (22/12/2025).

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu juga mengalami kenaikan sebesar 4,15 persen. Dengan demikian, UMSK 2026 akan mencapai Rp 3.729.638, naik dari UMSK 2025 yang sebesar Rp 3.580.956,50.

Pihak Disnaker mengakui bahwa ruang lingkup penerapan UMSK mencakup sektor pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam di Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan karena sektor-sektor tersebut memiliki karakteristik dan kebutuhan khusus dalam pengupahan.

Lutfi menjelaskan bahwa penghitungan kenaikan UMK dan UMSK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya aturan ini, proses penetapan upah minimum dapat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak Disnaker telah menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan kenaikan UMK dan UMSK 2026 langsung ke Pemprov Jabar setelah ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah provinsi dan tinggal menunggu penetapan resmi yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Desember 2025.

Lutfi berharap usulan kenaikan UMK dan UMSK 2026 dapat disetujui oleh pemerintah provinsi. Hal ini didasari oleh kesepakatan bersama antara berbagai elemen yang hadir dalam rapat pleno Depekab Indramayu beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa serikat pekerja maupun Apindo sama-sama menyepakati besaran kenaikannya, sehingga rapat pleno kemarin berlangsung dengan kondusif dan tidak seperti tahun sebelumnya.

Proses Penetapan UMK dan UMSK

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penetapan UMK dan UMSK:

  • Rapat Pleno Depekab
    Rapat pleno Depekab Indramayu dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui besaran kenaikan UMK dan UMSK.
  • Partisipasi dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Apindo, SP, dan elemen lainnya memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan semua pihak.

  • Penyusunan Berita Acara
    Setelah rapat pleno, berita acara penyetujuan kenaikan UMK dan UMSK disusun dan ditandatangani oleh Bupati Indramayu.

  • Dokumen ini menjadi dasar untuk penyampaian ke pemerintah provinsi.

  • Pengajuan ke Pemprov Jabar
    Berita acara telah disampaikan ke Pemprov Jabar untuk mendapatkan persetujuan resmi.

  • Proses ini diperlukan agar kenaikan UMK dan UMSK dapat diresmikan secara sah.

  • Penetapan Akhir
    Rencananya, penetapan resmi akan dilakukan pada 24 Desember 2025.

  • Setelah itu, UMK dan UMSK 2026 akan mulai berlaku sebagai acuan pengupahan bagi pekerja di Kabupaten Indramayu.

Kesimpulan

Kenaikan UMK dan UMSK 2026 di Kabupaten Indramayu mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja. Dengan kenaikan sebesar 4,15 persen, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup pekerja serta meningkatkan produktivitas di sektor-sektor strategis seperti pertambangan.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen Jadi Rp 2.910.254 ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar