
Informasi Terbaru Mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Palu Tahun 2026
Pemerintah Kota Palu masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan resmi mengenai UMK ini belum dikeluarkan, sehingga para pekerja di wilayah Ibu Kota Sulawesi Tengah masih harus menunggu hasil pleno yang akan segera dilakukan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng 2026 sebesar Rp3.179.565. Meskipun UMP telah ditetapkan, Dewan Pengupahan Kota Palu masih melakukan pengkajian mendalam terkait penentuan UMK. Hal ini dilakukan agar kebijakan upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sebagai informasi tambahan, UMK Kota Palu pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.386.588. Angka ini merupakan hasil kenaikan sebesar 6,5 persen dari periode tahun sebelumnya. Jika ditarik ke belakang, UMK Palu tahun 2024 berada di angka Rp3.179.895. Artinya, kenaikan tahun lalu mencapai Rp206.693.
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, nilai UMK yang akan ditetapkan nanti tidak boleh lebih rendah dari UMP. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar kesejahteraan buruh di tingkat kota tetap terjaga di atas batas provinsi.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi yang akan diberikan oleh pemerintah setempat. Diperkirakan pengumuman final UMK Palu 2026 akan dirilis sebelum pergantian tahun.
Estimasi Kenaikan UMK Palu 2026
Jika UMP Sulawesi Tengah naik sebesar 9,08 persen, maka besaran UMK Palu 2026 bisa dihitung sebagai berikut:
- UMK Kota Palu Tahun 2025: Rp3.386.588
- Estimasi Kenaikan: 9,08 persen
- Nilai Kenaikan: Rp3.386.588 x 9,08 persen = Rp307.502
- Estimasi UMK Palu 2026: Rp3.386.588 + Rp307.502 = Rp3.694.090
Estimasi ini hanya sebagai referensi sementara dan belum menjadi keputusan resmi. Masyarakat diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.
Komentar
Kirim Komentar