
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Serang
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Serang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,61 persen atau sekitar Rp321 ribu. Dengan demikian, UMK 2026 Kabupaten Serang akan mencapai angka Rp5,1 juta. Kenaikan ini dinilai mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa Kabupaten Serang telah menetapkan rekomendasi pengupahan dengan angka Alfa 0,9 sesuai rentang yang ditentukan pemerintah, yaitu antara 0,5 hingga 0,9. Menurutnya, semua pihak, baik unsur buruh, Apindo, maupun pemerintah, sepakat dengan angka tersebut.
“Artinya baik unsur buruh ataupun Apindo serta pemerintah sepakat satu angka,” ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 21 Desember 2025.
Asep menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah untuk tahun 2026 adalah sebesar 6,61 persen atau Rp321 ribu dari UMK 2025. Ia juga menyatakan memiliki keyakinan bahwa usulan tersebut tidak akan berubah saat disampaikan di tingkat provinsi. Oleh karena itu, tidak ada pengawalan khusus dalam pleno di tingkat provinsi.
“Tidak ada pengawalan dan insyaallah dari pemkab langsung menyampaikan hari Senin rencananya Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan rapat dan kita yakinlah tidak ada perubahan nilai karena sudah satu angka,” katanya.
Jika terjadi perubahan dari angka yang disepakati, maka hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang terlalu ekstrem. Oleh karena itu, usulan tersebut dianggap selesai di tingkat Kabupaten Serang.
“Tapi kita yakin karena satu angka disepakati,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa kenaikan sebesar 6,61 persen masih dianggap masuk dalam standar hidup layak. Penilaian survei hidup layak sendiri melibatkan banyak faktor.
“Itu sebagai apresiasi juga untuk tim di unsur-unsur dewan pengupahan,” katanya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK
Penetapan UMK tidak hanya didasarkan pada angka kenaikan, tetapi juga melibatkan beberapa faktor penting seperti:
- Biaya Hidup: Perhitungan biaya kebutuhan pokok dan tambahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap individu.
- Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi daya beli pekerja.
- Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi daerah menjadi indikator kemampuan pengusaha untuk memberikan kenaikan upah.
- Keseimbangan Antara Buruh dan Pengusaha: Proses musyawarah antara pihak buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran upah minimum.
- Kebijakan Pemerintah: Pedoman dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah terkait pengupahan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, UMK 2026 Kabupaten Serang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja tanpa memberatkan pengusaha.
Proses Penyusunan dan Persetujuan UMK
Proses penyusunan UMK dilakukan melalui proses musyawarah antara berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah. Hal ini bertujuan agar hasil penetapan UMK dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.
- Musyawarah Daerah: Diadakan secara berkala untuk membahas dan menyetujui angka kenaikan upah.
- Survei Kebutuhan Hidup Layak: Dilakukan oleh lembaga independen atau dinas terkait untuk mengetahui biaya hidup yang layak.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan untuk memastikan bahwa UMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan adanya proses ini, diharapkan UMK 2026 Kabupaten Serang dapat menjadi acuan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak terkait.
Komentar
Kirim Komentar