
Pembahasan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Jambi
Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan. Meskipun belum ada keputusan resmi, muncul usulan kenaikan antara 8,5 hingga 10 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya. Dalam konteks ini, banyak pihak mulai memperkirakan besaran UMP Jambi jika mengikuti kenaikan tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perhitungan UMP Jambi 2026 dengan Kenaikan 8,5 Persen
Berdasarkan data terkini, UMP Jambi pada tahun ini mencapai Rp3.234.535. Jika naik sebesar 8,5 persen, maka UMP Jambi 2026 diperkirakan akan mencapai Rp3.509.470,475. Berikut rincian perhitungan untuk beberapa wilayah di Jambi:
- UMK Kota Jambi: Rp3.607.223 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.913.836,955)
- UMK Muaro Jambi: Rp3.378.620 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.665.802,700)
- UMK Tanjab Barat: Rp3.329.595 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.612.610,575)
- UMK Sarolangun: Rp3.322.266 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.604.658,610)
- UMK Bungo: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
- UMK Tebo: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
- UMK Merangin: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
- UMK Batanghari: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
- UMK Tanjab Timur: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
- UMK Sungai Penuh: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
- UMK Kerinci: Rp3.234.535 (jika naik 8,5 persen menjadi Rp3.509.470,475)
Proses Penetapan UMP 2026 di Jambi
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Dody Hariyanto, saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan UMP 2026. Ia menyatakan bahwa penentuan kenaikan UMP biasanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan diumumkan di akhir tahun.
"Kenaikan UMP tahun ini menunggu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, biasanya diputuskan di akhir tahun, sebab TMT UMP itu di Januari tahun depan," jelas Dody. Setelah keputusan dari kementerian keluar, proses pembahasan akan dilanjutkan di tingkat provinsi melalui Dewan Pengupahan.
Setelah itu, hasil rapat tingkat provinsi akan direkomendasikan kepada Gubernur Jambi sebagai kepala daerah. Selama masa menunggu keputusan dari kementerian, Disnakertrans terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak, seperti pengusaha dan serikat pekerja.
Harapan Serikat Buruh di Jambi
Serikat buruh di Jambi, khususnya Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), mengharapkan adanya kenaikan UMP 2026 yang layak. Ketua KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menyatakan bahwa kenaikan idealnya sebesar 10 persen. Ia juga meminta adanya diskresi dari Presiden Prabowo agar kebijakan tersebut dapat lebih berpihak kepada pekerja.
Saat ini, KSBSI belum melakukan hitung-hitungan angka kebutuhan hidup layak (KHL) karena komponennya belum ditetapkan. Selain itu, formula baru UMP yang disebutkan Menteri Ketenagakerjaan juga belum sepenuhnya diketahui oleh serikat pekerja.
Kondisi Pekerja di Jambi
Roida Pane menyatakan bahwa kondisi pekerja di Jambi masih tergantung pada sektor tempat mereka bekerja. Di sektor perhotelan dan perkayuan, situasi sangat memprihatinkan karena banyak pekerja dirumahkan akibat penurunan aktivitas. Contohnya, sejumlah pekerja di PT SGS yang jumlahnya mencapai 700-an orang telah dirumahkan selama sebulan terakhir.
Namun, sektor perkebunan masih dalam kondisi normal. Mengenai kebijakan UMP, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada arahan KSBSI pusat. Jika regulasi tidak berpihak kepada buruh, pihaknya siap melawan, termasuk melalui aksi turun ke jalan.
Komentar
Kirim Komentar