UMP Sulawesi Utara Melonjak Hampir Rp 300 Ribu pada 2026

UMP Sulawesi Utara Melonjak Hampir Rp 300 Ribu pada 2026

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai UMP Sulawesi Utara Melonjak Hampir Rp 300 Ribu pada 2026 menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


MANADO
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, meningkat dari angka sebelumnya yaitu Rp 3.775.425. Kenaikan ini mencapai sebesar Rp 227.205. Pengumuman mengenai kenaikan UMP tahun 2026 dilakukan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, di wisma Gubernuran atau Rumah Dinas Gubernur pada hari Sabtu (20/12) kemarin.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Keputusan besaran UMP tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026. Dalam pernyataannya, Yulius menyebutkan bahwa UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630 dengan menggunakan Alpha 0,8 dan Pengali 6,018 persen. Kenaikan ini tercatat sebesar Rp 227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.775.425.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulut juga dinaikkan menjadi sebesar Rp 4.102.696. Angka ini lebih tinggi dari UMS tahun 2025 yang sebesar Rp 3.869.811 dengan kenaikan sebesar Rp 232.885. UMS ini berlaku untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan penggalian, termasuk turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam serta panas bumi, dan pertambangan bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin juga masuk dalam cakupan UMS ini.

Yulius menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Ia berharap kepada seluruh pengusaha atau pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026.

Lebih lanjut, Yulius berharap dengan ditetapkannya UMP ini, maka dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha dan pelaku usaha.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,” ujar Yulius kembali.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai UMP Sulawesi Utara Melonjak Hampir Rp 300 Ribu pada 2026 ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar