UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 di Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,10 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat, (19/12/2025). Dengan peningkatan ini, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp 3.681.561.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja atau buruh, serta perwakilan pengusaha. Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Peningkatan Upah untuk Berbagai Sektor

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor usaha. Beberapa sektor yang telah ditetapkan antara lain:

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123
  • Sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115
  • Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298

Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap dan air ditetapkan sebesar Rp 4.143.870, sektor konstruksi Rp 4.130.071, sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor Rp 4.110.356, serta sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 4.147.400.

Adapun sektor informasi dan komunikasi ditetapkan sebesar Rp 4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan guna usaha, ketenagakerjaan, dan agen perjalanan sebesar Rp 4.074.869.

Kebijakan yang Mengedepankan Keadilan

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan kepada pekerja.

Menurutnya, kebijakan penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor di Sumatera Selatan.

“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” tutup Herman Deru.


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar