
Kabupaten Serang Usulkan Kenaikan UMK Tahun 2026
Kabar mengenai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) mulai muncul di Kabupaten Serang menjelang penetapan UMK tahun 2026. Dewan Pengupahan Kabupaten Serang telah mengusulkan kenaikan sebesar 6,61 persen untuk UMK tahun depan. Dengan usulan ini, nilai UMK Kabupaten Serang pada 2026 diperkirakan mencapai Rp5.178.521,19. Angka ini meningkat sebesar Rp321.071,03 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.857.353,01.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Usulan kenaikan upah ini merupakan hasil dari pembahasan panjang dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. Rapat tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu dari Jumat (19/12) siang hingga Sabtu (20/12) dini hari. Acara digelar di Ruang Rapat Tb. Syam’un, Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,9 sebagai dasar penghitungan. Nilai tersebut kemudian menghasilkan persentase kenaikan UMK sebesar 6,61 persen untuk tahun 2026.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Pemerintah Kabupaten Serang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Serang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, serta perwakilan serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait.
Selain membahas UMK, Dewan Pengupahan juga mengkaji besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Hasil pembahasan menyepakati bahwa UMSK tidak mengalami perubahan, dengan besaran tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni sektor I sebesar Rp167.000 dan sektor II sebesar Rp112.000.
Selama proses rapat berlangsung, situasi tetap terkendali dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari Polres Serang. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengapresiasi jalannya rapat yang dinilai berlangsung secara musyawarah meski digelar hingga larut malam.
Ia berharap, hasil usulan UMK dan UMSK 2026 dapat diterima oleh seluruh pihak. “Keputusan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga iklim investasi dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Serang tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, usulan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam merespons aspirasi buruh sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah Kabupaten Serang.
Proses Pembahasan UMK 2026
Proses pembahasan UMK 2026 melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam menentukan besaran upah minimum. Dewan Pengupahan Kabupaten Serang melakukan diskusi mendalam untuk memastikan bahwa kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja. Berikut adalah beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat:
- Pembahasan berbasis data: Para peserta rapat menggunakan data ekonomi dan statistik untuk menentukan kenaikan upah yang wajar.
- Partisipasi berbagai pihak: Seluruh unsur seperti pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja turut serta dalam proses pengambilan keputusan.
- Pemilihan nilai alfa: Nilai alfa sebesar 0,9 dipilih sebagai dasar perhitungan kenaikan upah agar tidak terlalu tinggi namun tetap memberikan manfaat bagi pekerja.
Peran Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam menentukan besaran UMK dan UMSK setiap tahunnya. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa kebijakan upah dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dalam pembahasan UMK 2026, Dewan Pengupahan berhasil mencapai kesepakatan yang dianggap adil dan proporsional.
Kondisi Keamanan Selama Rapat
Selama proses rapat berlangsung, keamanan tetap terjaga dengan bantuan dari aparat kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara damai dan terkendali. Kapolres Serang memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara semua pihak.
Harapan Masa Depan
Hasil dari rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang. Dengan kenaikan upah yang wajar, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan stabil.
Komentar
Kirim Komentar