Upah minimum sektor pertanian dan perkebunan di Kampar belum ditetapkan, ini penyebabnya

Upah minimum sektor pertanian dan perkebunan di Kampar belum ditetapkan, ini penyebabnya

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Upah minimum sektor pertanian dan perkebunan di Kampar belum ditetapkan, ini penyebabnya menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Upah minimum sektor pertanian dan perkebunan di Kampar belum ditetapkan, ini penyebabnya

Persiapan Penetapan UMSK 2026 di Kabupaten Kampar

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar pada Jumat (19/12/2025) belum dapat menyepakati Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2026. Usulan dari serikat pekerja mengusulkan upah minimum sektor pertanian dan perkebunan sebesar Rp4.132.210,32, yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2026 yang telah disepakati sebesar Rp3.898.210,70.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri menjelaskan bahwa usulan UMSK berasal dari serikat pekerja. Elemen pekerja pertanian dan perkebunan meminta adanya upah minimum yang tersendiri, bukan mengacu kepada UMK yang berlaku secara umum.

"Para serikat pekerja mendukung adanya UMSK, tapi sidang dewan pengupahan belum dapat menyepakatinya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa usulan UMSK pertama kali muncul dalam sidang dewan pengupahan di tahun ini. Namun, usulan tersebut tidak pernah menjadi kesepakatan dalam sidang beberapa tahun sebelumnya.

Menurut Aulia, Kampar masih belum memiliki formula sebagai dasar penghitungan UMSK. Berbeda dengan beberapa daerah lain yang telah memiliki UMSK. Oleh karena itu, Disperinnaker Kampar perlu mengonsultasikannya dengan provinsi.

Pihaknya akan meminta arahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. "Dikonsultasikan dulu dengan provinsi, bagaimana dasar menghitungnya. Lalu serikat pekerja diundang untuk ikut sama-sama mendiskusikannya dengan provinsi," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin menetapkan UMSK tanpa dasar hukum. Ia memperkirakan UMSK Kampar baru dapat ditetapkan pada 2026 untuk diterapkan 2027. Ia merencanakan pertemuan dengan pihak provinsi pada Selasa (23/12/2025).

"Kalau sudah diteken bupati, mungkin besok suratnya diserahkan ke provinsi. Disitulah nanti UMSK dikonsultasikan dengan provinsi," ujarnya.

Besaran UMK Kampar Tahun 2026

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kampar telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2026, Jumat (19/12/2025) sebesar Rp3.898.210,70. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri menjelaskan bahwa penambahan UMK dari 2025 sebesar Rp263.616,98.

"UMK 2025 sebesar Rp3.634.593,72. Naik Rp263.616,98 menjadi Rp3.898.210,70," ungkapnya. Ia mengatakan bahwa peserta sidang menyepakati menggunakan alfa 0,8 dalam rentang 0,5 sampai 0,9. Alfa adalah nilai kontribusi pekerja bagi pertumbuhan ekonomi.

Sidang yang dipimpin oleh Aulia dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain serikat pekerja yang ada di Kampar. Terdiri dari PT. Perkebunan Nusantara, Federasi Konstruksi, Umum, dan Informasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-SBSI), Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI), serta Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA). Selain itu dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau. Berikutnya unsur akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bangkinang. Unsur Pemerintah Kabupaten Kampar terdiri dari Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.

Berdasarkan penambahan itu, maka kenaikan UMK dari 2025 ke 2026 mencapai 7,25 persen. Lebih tinggi dari kenaikan dari 2024 ke 2025 sebesar 6,5 persen. Seperti diketahui, penghitungan kenaikan UMK 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan rumus yaitu inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi x alfa).


Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Upah minimum sektor pertanian dan perkebunan di Kampar belum ditetapkan, ini penyebabnya ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar