
aiotrade.CO.ID-JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan tunggakan pajak sepanjang tahun 2025.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa saldo piutang pajak neto, setelah dikurangi penyisihan piutang, pada awal 2025 mencapai sebesar Rp 35,25 triliun. Piutang ini sebagian besar berasal dari wajib pajak yang memiliki tunggakan kurang dari satu tahun.
Namun, selama berjalannya tahun 2025, terjadi pertambahan signifikan dalam jumlah piutang pajak. Hingga akhir September 2025, tercatat tambahan saldo piutang pajak sebesar Rp 139,83 triliun. Di sisi lain, terdapat pelunasan piutang sebesar Rp 81,29 triliun selama periode yang sama.
Bimo menjelaskan bahwa DJP terus mempercepat proses pencairan tunggakan pajak dengan mengintensifkan berbagai jalur penagihan aktif. Tindakan penagihan dilakukan mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan tegas.
Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Email blast dengan pendekatan bilateral insight – Digunakan sebagai notifikasi awal kepada penunggak pajak.
- Surat teguran dan surat paksa – Jika tidak ada respons dari penunggak, DJP akan menerbitkan surat teguran hingga surat paksa.
- Penyitaan aset dan pemblokiran rekening – Jika langkah administratif tidak efektif, DJP dapat melakukan penyitaan aset atau memblokir rekening wajib pajak.
- Sanksi pembatasan kebebasan – Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menerapkan pencegahan (cekal) terhadap penunggak pajak.
- Penyanderaan (gijzeling) – Otoritas pajak dapat melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa strategi optimalisasi penerimaan negara difokuskan pada percepatan pencairan tunggakan pajak prioritas. Fokus utama adalah kelompok 100 besar di tingkat nasional, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP).
DJP juga terus meningkatkan inovasi dalam sistem penagihan pajak agar lebih efektif dan transparan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan penerimaan negara.
Selain itu, DJP juga memperkuat kolaborasi dengan lembaga lain seperti otoritas keuangan dan pihak berwenang untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan pajak.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak dan meminimalkan risiko kerugian negara akibat tunggakan pajak yang terlalu lama.
Komentar
Kirim Komentar