PR KUNINGAN
Indonesia memberikan akses yang mudah bagi pasar asbes, meskipun dunia secara umum mengklasifikasikannya sebagai bahan berbahaya. Hal ini menciptakan kesan bahwa penggunaan asbes aman, padahal sebenarnya menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius.
Di Indonesia, asbes dijual bebas kepada konsumen tanpa adanya label peringatan bahaya. Bahkan, produk ini mendapatkan fasilitas impor dengan biaya nol persen. Fenomena ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri yang justru berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Dici Sandewa, Manager Public Policy & Jaringan LION Indonesia, menyampaikan hal tersebut dalam Workshop & Beasiswa Liputan Investigasi yang diselenggarakan oleh Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION Indonesia) di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Regulasi negara memang membuka ruang untuk penjualan asbes. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya, hanya mengatur pengelolaannya, bukan melarang total penggunaannya.
Meskipun pemerintah mengklaim ada kriteria larangan penggunaan asbes melalui perizinan pembangunan (PBG/SLF), seperti menganjurkan pengecatan pada asbes yang digunakan, itu hanya sedikit meminimalisir risiko, ujar Dici.

Faktanya, semua bentuk asbes, termasuk krisotil, telah ditetapkan oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai zat karsinogenik bagi manusia (Kelompok 1). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan bahwa asbes dapat menyebabkan mesothelioma, kanker paru-paru, laring, dan ovarium. Praktisi arsitek pun sudah menyatakan bahwa bahan konstruksi ini berbahaya terhadap kesehatan.
Kondisi saat ini menciptakan ilusi penggunaan asbes secara bebas. Produk yang mengandung asbes, terutama atap semen krisotil, dijual bebas konsumen tanpa adanya label informasi bahaya, ungkap Dici.
LION Indonesia menyoroti ketiadaan label informasi bahaya asbes sebagai target utama advokasi mereka. Mereka berjuang keras untuk memutus mata rantai penggunaan asbes dengan memperjuangkan pelabelan.
Label peringatan bahaya asbes bertujuan untuk membangun kesadaran konsumen, tambah Dici.
Korban Kanker Warga Sipil dan Perlawanan Hukum
Paparan asbes tidak lagi menjadi ancaman eksklusif bagi pekerja. Hasil penelitian dr. Anna Suraya (ahli kesehatan kerja dan toksikologi) di Rumah Sakit Persahabatan menunjukkan bahwa banyak pasien kanker terpapar asbes ternyata adalah penghuni rumah yang menggunakan konstruksi asbes, bukan hanya pekerja pabrik yang konstruksi bangunannya terdapat asbes.
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa penyakit akibat asbes merupakan paparan kimia, berbeda dengan Tuberkulosis (TBC) yang disebabkan paparan biologi.

Perjuangan LION Indonesia, yang telah melakukan advokasi sejak 2017, membuahkan hasil pengadilan yang signifikan. LION berhasil memenangkan gugatan uji materiil Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021.
MA menilai ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mewajibkan label peringatan bahaya, dan memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut ketentuan itu.
Akan tetapi, ironisnya kemenangan LION Indonesia dibalas oleh industri Asosiasi Fiber Semen Indonesia (FICMA) berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LION mengategorikan gugatan itu sebagai Gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Gugatan tersebut menuntut kompensasi kerugian hingga triliunan rupiah dan pembersihan total semua pemberitaan yang mendiskreditkan krisotil. LION menyimpulkan, gugatan itu berorientasi membungkam kritik publik melalui tekanan finansial, tandas Dici.
Diketahui, upaya yang sama juga terjadi di negara lain. Gerakan larangan asbes di Kanada dan Brazil diinisiasi oleh kalangan kedokteran. Kemudian, perjuangan buruh Australiakasus James Hardiemenjadi contoh bagaimana advokasi publik melawan kepentingan korporasi besar. Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sedang menyusun naskah akademik sebagai langkah strategis melawan bahaya asbes.
Komentar
Kirim Komentar