Daftar 11 Penyakit yang Menghalangi Keberangkatan Jemaah Haji

Daftar 11 Penyakit yang Menghalangi Keberangkatan Jemaah Haji

Daftar 11 Penyakit yang Menghalangi Keberangkatan Jemaah Haji

Pengetatan Syarat Kesehatan Jemaah Haji Indonesia dan Arab Saudi Mulai Tahun 2026

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat memperketat syarat kesehatan atau istithaah jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalani ibadah haji.

Advertisement

Pemeriksaan Acak dan Sanksi untuk Pelanggar

Dalam pelaksanaan haji 2026, petugas akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan bahwa jemaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan. Jemaah haji atau umrah yang tidak lolos syarat kesehatan akan dipulangkan langsung dari Arab Saudi. Selain itu, penyelenggara haji atau umrah yang melanggar persyaratan kesehatan jemaah akan dikenakan sanksi tegas.

Kesepakatan antara Dua Negara

Pengetatan syarat kesehatan calon jemaah haji telah disepakati oleh kedua pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat pada pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (19/10/2025).

Dahnil menyatakan bahwa kolaborasi antara dua negara akan fokus pada pengetatan istithaah kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji. Ia menekankan bahwa hanya jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji.

Pentingnya Validasi Data dan Efisiensi Operasional

Pemeriksaan istithaah dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan. Ini menjadi kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional.

Alasan Pengetatan Syarat Kesehatan

Syarat kesehatan ini sangat penting karena pemerintah Arab Saudi menegur Indonesia soal tingginya angka jemaah haji meninggal dunia. Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.

Mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.

Gus Irfan menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang. Namun, angka tersebut mencapai 470-an pada tahun 2025, delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi.

Rencana Pembangunan Kampung Haji

Selain pengetatan istithaah kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istithaah

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 11 jenis penyakit yang dianggap tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Berikut daftarnya:

  • Penyakit Jantung Koroner berisiko tinggi memicu serangan mendadak.
  • Hipertensi Tidak Terkontrol tekanan darah tinggi yang tidak stabil bisa berujung stroke.
  • Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol rawan infeksi dan komplikasi berat.
  • Penyakit Paru Kronis (COPD) mempersulit pernapasan di tengah aktivitas padat haji.
  • Gagal Ginjal membutuhkan dialisis rutin yang sulit dilakukan selama haji.
  • Gangguan Mental Berat seperti skizofrenia atau bipolar yang belum stabil.
  • Penyakit Menular Aktif misalnya TBC atau hepatitis yang belum tertangani.
  • Kanker Stadium Lanjut kondisi fisik lemah dan butuh pengawasan intensif.
  • Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol seperti lupus atau rheumatoid arthritis aktif.
  • Stroke terutama bagi mereka yang baru pulih dari serangan.
  • Epilepsi Tidak Terkontrol berisiko kambuh di tengah kerumunan jamaah.

Apa Itu Istithaah Kesehatan Haji?

Istithaah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Kemampuan ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.

Istithaah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini.

Syarat Istithaah Kesehatan Haji

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istithaah kesehatan haji antara lain:

  • Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  • Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
  • Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar