
Pengawasan Ketat untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Kota Malang
Di Kota Malang, terdapat sebanyak 17 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terdaftar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 11 unit yang sudah beroperasi secara penuh. Dari 11 unit yang beroperasi, baru delapan di antaranya yang berhasil memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Rekomendasi SLHS diberikan setelah SPPG tersebut memenuhi tiga indikator utama yang ditetapkan secara ketat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan dengan sangat teliti.
- Semua karyawan SPPG harus telah mengikuti pelatihan penjamah makanan.
- Hasil inspeksi kesehatan lingkungan mulai dari masuk sampai limbah harus memiliki nilai minimal 80.
- Hasil pemeriksaan kualitas air baik secara kimiawi maupun mikrobiologi serta swab alat harus memenuhi semua persyaratan.
Daftar SPPG yang Mendapat Rekomendasi SLHS
Delapan SPPG yang telah mendapatkan rekomendasi SLHS antara lain:
- SPPG Arjosari
- SPPG Purwodadi
- SPPG Madyopuro
- SPPG Rampal Celaket
- SPPG Ir Rais
- SPPG Insan Permata Tunggulwulung
- SPPG Tulusrejo
- SPPG Bahrul Maghfiroh
- SPPG Bani Umar Tlogomas
Setelah menerima rekomendasi, pengelola SPPG dapat langsung mengurus perizinan melalui sistem Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Proses Evaluasi dan Perbaikan
Bagi SPPG yang belum mendapatkan rekomendasi SLHS, mereka tetap diizinkan untuk beraktivitas seperti biasa. Namun, pengawasan terhadap mutu dan kualitas bahan mentah hingga proses pengolahan tetap dilakukan secara ketat.
Husnul Muarif menjelaskan bahwa SPPG yang belum lulus penilaian masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. "Kami memberikan masukan dan saran dari hasil penilaian, mana beberapa poin yang harus diperbaiki supaya bisa memenuhi syarat," ujarnya.
Ia juga berharap agar pengelola SPPG dapat mematuhi dan memenuhi penilaian tiga indikator tersebut. Termasuk dalam hal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari penerimaan bahan mentah, proses pengolahan hingga sterilisasi produk MBG.
Evaluasi Ulang dan Harapan ke Depan
Dalam minggu ini, Dinkes Kota Malang akan melakukan evaluasi ulang terhadap SPPG yang belum mendapatkan rekomendasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka rekomendasi SLHS akan segera dikeluarkan.
Komentar
Kirim Komentar