Dari Ruang Rawat ke Mahkamah, Dokter Ratna Berjuang untuk Keadilan

Dari Ruang Rawat ke Mahkamah, Dokter Ratna Berjuang untuk Keadilan

Dari Ruang Rawat ke Mahkamah, Dokter Ratna Berjuang untuk Keadilan

Perjuangan Dokter Ratna dalam Mempertahankan Keadilan

Dokter Ratna Setia Asih, seorang spesialis anak yang telah berkarir selama 17 tahun di dunia medis, menghadapi tantangan besar dalam hidupnya. Kalimat "Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat" menjadi penguat semangat bagi dirinya saat menghadapi masalah yang menderanya. Kalimat ini dilontarkan oleh ibunya ketika ia curhat tentang situasi yang sedang dihadapinya.

Advertisement

Saya tanya ke ibu saya, Bu, kalau saya sampai dipenjara gimana? Ibu saya menjawab, Ya sudah, itu pelajaran buat kamu. Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat. Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah, ujar Dokter Ratna saat dibincangi Bangka Pos beberapa waktu lalu.

Kini, Dokter Ratna memperjuangkan keadilan baginya lewat permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF, Ratna mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa putusan dari majelis dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Permohonan uji materil itu sendiri bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan Dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak. Rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap Dokter Ratna dalam kasus dugaan malapraktik kematian Aldo Ramdani (10), seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.

Kematian Aldo dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024. Dalam penanganan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.

Sejak awal, Ratna sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Namun, arah kasus ini seperti menyudutkannya. Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI. Upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.

Sidang Uji Materil di MK RI

Permohonan uji materil yang diajukan Ratna sudah berjalan hingga sidang kedua di Gedung MK RI, Jakarta. Kini dia menunggu sidang ketiga yang dikabarkan bakal diisi pembacaan putusan dari majelis hakim MK.

Hangga Oktafandy, penasihat hukum Ratna, mengatakan sidang perdana digelar pada 10 Oktober 2025. Mereka kemudian bersidang lagi pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin. Dari sidang kedua kemarin, mereka optimistis permohonan akan dikabulkan majelis hakim. Di sidang kedua kemarin, mereka menyampaikan perbaikan permohonan uji materil.

Hangga menegaskan rekomendasi MDP KKI telah melanggar hak asasi kliennya sebagai warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan uji materil ke MK. Berbicara sederhananya, klien kami dinyatakan melanggar standar profesi sementara yang namanya standar profesi untuk dokter anak itu belum ada karena belum rampung.

Rekomendasi MDP KKI juga dinilai janggal karena hanya merujuk pada Dokter Ratna saja. Sementara ada delapan dokter yang katanya diperiksa MDP KKI. Berbeda dengan Dokter Ratna, nasib dokter lainnya itu tidak diketahui secara pasti. Apakah mereka tidak melanggar atau bagaimana, itu tidak diketahui.

Klien kami sendiri merasa keberatan karena merasa tidak ada yang dilanggar. Sayangnya, ketika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut ke MDP KKI, permohonan itu tidak pernah berbalas sampai saat ini.

Perubahan Bunyi Pasal

Lebih lanjut, Hangga menyebutkan pihaknya berharap MK mengabulkan permohonan uji materil sehingga memungkinkan terjadi perubahan bunyi pasal 307 UU Kesehatan sebagaimana dalam petitum yang dimohonkan. Dia pun merinci bunyi pasal 307 yaitu Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan Kembali kepada Menteri dalam hal:

  • Ditemukan bukti baru:
  • Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
  • Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.

Dalam petitum kami mohonkan ada ada kata rekomendasi dalam bunyi pasal tersebut. Karena kalau mengacu pada pasal itu, hanya putusan yang bisa diajukan peninjauan kembali, sedangkan rekomendasi tidak bisa. Terlepas klien kami bersalah atau tidak dalam kasus yang ditangani Polda Babel, kami beranggapan bahwa ini lebih luas lagi. Hal serupa bisa dialami seluruh dokter anak di Indonesia.

Standar Profesi yang Masih Dibahas

Senada disampaikan Dokter Ratna sehubungan permohonan uji materil ke MK. Seperti telah disampaikan, dia juga menyebut standar profesi dokter anak belum rampung dan masih dibahas. Saya ingin hanya keadilan akan saya perjuangkan. Saya ingin sistem ini diperbaiki supaya tidak ada lagi dokter yang mengalami hal serupa. Kami bekerja untuk menolong, bukan untuk disalahkan, kata Ratna.

Ratna menyebut sistem pelayanan medis di Indonesia memiliki hirarki standar profesi yang wajib diikuti oleh setiap dokter, termasuk spesialis anak. Pedoman kerja dokter anak berlapis, mulai dari WHO secara internasional, lalu Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) di tingkat nasional, dan juga pedoman dari kolegium profesi seperti IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia).

Namun, menurutnya, tidak semua penyakit sudah memiliki panduan lengkap dalam PNPK. Makanya, ia juga berpegang pada pedoman IDAI untuk penyakit-penyakit tertentu. Tapi di atas itu semua, setiap rumah sakit juga membuat pedoman praktek klinis dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang disesuaikan dengan fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki.

Menghadapi Tekanan dan Intimidasi

Sejak berhadapan kasus hukum dalam dugaan malapraktik kematian Aldo, Dokter Ratna mengaku sempat menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ancaman verbal, perundungan, hingga tindakan yang ia sebut sebagai intimidasi psikologis. Dia bersyukur dukungan moral keluarga dan pasien membuatnya bersiap untuk segala kemungkinan.

Tapi saya percaya, kebenaran pasti akan terbukti, kata Ratna saat dibincangi Bangka Pos, Rabu (22/10/2025). Saya pernah diikuti, bahkan ada yang mencoba menakut-nakuti dengan cara yang tidak masuk akal termasuk hal-hal mistis, tuturnya lirih.

Selama ini, Ratna tetap memilih menjalankan aktivitas seperti biasa dan tidak ingin terpengaruh oleh tekanan tersebut. Saya tetap bekerja seperti biasa, melayani pasien, memberi konsultasi, dan menjaga profesionalisme. Saya tahu banyak yang menilai, tapi saya juga punya tanggung jawab moral untuk terus membantu anak-anak yang sakit, kata Ratna.

Ia juga memastikan bahwa keluarganya tidak ikut terganggu. Anak-anak saya tidak menanyakan kasus ini sama sekali. Alhamdulillah, mereka tetap tenang dan saya pun bisa bekerja dengan fokus, ucapnya.

Untuk menghindari stres, dr. Ratna memilih menjaga rutinitas sehat dan tetap dekat dengan pasiennya. Saya biasa joging setiap pagi untuk menenangkan diri dan menjaga kebugaran. Selain itu, banyak pasien yang memberi semangat. Mereka bilang, Semangat ya, Dok, kami percaya dokter nggak salah. Itu yang bikin saya kuat, ungkapnya.

Dukungan dari pasien dan rekan sejawat di RSUD Depati Hamzah membuat Ratna semakin yakin bahwa keputusannya untuk tetap melayani masyarakat adalah hal yang tepat. Bahkan pasien saya bertambah banyak sekarang. Kalau bukan karena dukungan mereka, mungkin saya sudah drop, mungkin juga pindah dari Bangka, ujarnya.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar