Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Kerja Luar Negeri

Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Kerja Luar Negeri

Disnakertrans Garut Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Kerja Luar Negeri

Peringatan untuk Masyarakat Garut Terkait Penawaran Kerja di Luar Negeri

Masyarakat Kabupaten Garut kini kembali diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Banyak kasus penipuan dan eksploitasi tenaga kerja berawal dari tawaran kerja yang tidak melalui jalur legal, sehingga menimbulkan risiko besar bagi para pekerja.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak jelas. Ia menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan Disnaker atau Mal Pelayanan Publik Garut. Di sana, tersedia layanan dari BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Jawa Barat yang dapat menjelaskan prosedur pengajuan kerja ke luar negeri secara legal.

Pernyataan ini disampaikan karena masih terjadi kasus-kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Garut hingga tahun 2025. Muksin menyebut bahwa nasib buruk yang dialami Dini Sri Wahyun, seorang PMI nonprosedural yang menghadapi masalah di luar negeri, bukanlah satu-satunya kasus. Hal ini menunjukkan bahwa banyak warga Garut masih terjebak dalam situasi yang tidak aman.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Garut, hingga Oktober 2025, tercatat 15 warga Garut bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah berhasil dipulangkan, sedangkan 3 orang lainnya, termasuk 1 orang tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, masih dalam proses pemulangan. Situasi ini memperlihatkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi para pekerja migran ilegal.

Muksin juga menegaskan bahwa hingga kini, moratorium penempatan PMI sektor rumah tangga ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah masih berlaku sejak tahun 2015. Oleh karena itu, setiap penawaran kerja ke wilayah tersebut harus dicurigai dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Sekali lagi kami ingatkan agar jangan mudah percaya pada janji-janji pihak tertentu. Pastikan dulu legalitasnya dan konsultasi dengan Disnaker agar aman dan sesuai aturan, ujarnya.

Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan oleh masyarakat Garut antara lain:

  • Mencari informasi melalui sumber resmi seperti Disnaker atau BP3MI untuk memastikan legalitas penawaran kerja.
  • Meningkatkan kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi jika bekerja tanpa prosedur yang benar.
  • Melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan tawaran kerja yang mencurigakan.
  • Membekali diri dengan pengetahuan tentang hak-hak pekerja migran dan prosedur penempatan yang benar.

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan jumlah kasus penipuan dan eksploitasi tenaga kerja ilegal dapat diminimalisir. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi prioritas utama agar mereka tidak mengalami nasib yang sama seperti Dini Sri Wahyun.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar