Dua Tahun Menikah, Suharti Hancur Saat Suaminya Dibunuh dan Dibakar di Kebun Tebu Ogan Ilir

Dua Tahun Menikah, Suharti Hancur Saat Suaminya Dibunuh dan Dibakar di Kebun Tebu Ogan Ilir

Dua Tahun Menikah, Suharti Hancur Saat Suaminya Dibunuh dan Dibakar di Kebun Tebu Ogan Ilir

Kehidupan Suharti yang Terluka Setelah Kematian Suaminya

Suharti (19 tahun), seorang istri muda yang baru menikah selama dua tahun, kini sedang berjuang untuk menghadapi kehilangan terberat dalam hidupnya. Suaminya, Asril Wahyudi (28 tahun), meninggal dunia setelah dibunuh dan dibakar di perkebunan tebu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian ini memicu rasa sakit yang luar biasa bagi Suharti, yang masih belum diberi anugerah anak dari pernikahannya.

Advertisement

Kini, Suharti tinggal sendiri setelah suaminya pergi untuk selama-lamanya. Ia menyatakan bahwa ia percaya proses hukum akan ditangani oleh aparat yang berwenang. Dalam wawancara dengan media, Suharti mengungkapkan harapan besar agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan keji mereka.

"Saya berharap tersangka dihukum seadil-adilnya. Nyawa dibalas nyawa," ujar Suharti, yang masih sangat terpukul oleh kenyataan pahit ini.

Peristiwa Mengerikan yang Mengubah Hidup Suharti

Pada Sabtu (11/10/2025) petang, korban pamit pergi dari rumah. Pasangan suami-istri itu sempat berkomunikasi melalui telepon. Pada Minggu (12/10/2025) malam, Suharti mencoba menghubungi suaminya sekira pukul 21.15, tetapi tidak ada respons. Setelah itu, ia mencoba video call pada pukul 23.30, namun panggilan tersebut tidak dijawab.

Keesokan harinya, Senin (13/10/2025) pagi, Suharti mendengar kabar bahwa truk tronton yang dikemudikan suaminya dengan plat nomor B 9098 UIU terbakar di perkebunan tebu wilayah Seri Bandung, Ogan Ilir. Informasi lanjutan menyebutkan bahwa sopir truk juga tewas terpanggang di dalam kabin.

"Saya tadinya berharap suami selamat. Entah dia menyelamatkan diri ke mana, seperti itu," kata Suharti, yang masih berharap suaminya bisa selamat.

Penangkapan Tersangka dan Motif Pembunuhan

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, kemudian pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," jelas Bagus.

Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025), polisi menghadirkan tiga tersangka: Adam Saputra (28), Agung Sanjaya (25), dan Redho Saputra (24). Mereka adalah warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Selain ketiga tersangka ini, ada satu rekan mereka berinisial I yang masih buron.

Motif awal pembunuhan adalah ingin menguasai harta, sehingga para tersangka membunuh korban dengan cara dicekik lalu membakarnya bersama tronton dengan menyiramkan BBM ke kabin. Kapolres Ogan Ilir menjelaskan bahwa otak pembunuhan adalah Adam Saputra (AS).

"Awalnya mereka hanya ingin merampas uang. Tapi tiba-tiba dalam satu jam perjalanan AS merubah rencana jadi ingin mengambil alih truk," ujar Bagus.

Kesaksian Saksi Mata

Seorang saksi mata bernama Misbakun mengatakan bahwa warga melihat ada truk yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar. Lebih mengagetkan lagi, ditemukan mayat di dalam truk bernopol BG 9038 UIU tersebut.

"Sepertinya itu truk yang biasa angkut alat berat. Kondisinya gosong dan ada mayat di dalamnya," ujar Misbakun.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar