
Pemkab Bekasi Alokasikan Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menyiapkan langkah strategis bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam beberapa waktu terakhir, kabar gembira datang dari pihak pemerintah setempat, yang menyatakan akan mengangkat sebanyak 3.078 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Anggaran Sudah Tersedia dalam APBD Perubahan 2025
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam APBD Perubahan 2025. Anggaran ini disahkan melalui paripurna dan telah dievaluasi oleh Pemprov Jawa Barat.
"APBD Perubahan 2025 mulai berjalan setelah disahkan dan dievaluasi Pemprov Jawa Barat. Pembiayaan PPPK paruh waktu telah tercantum dalam APBD tersebut," ujar Bennie di Cikarang, Senin (27/10).
Dia menegaskan bahwa keberadaan anggaran ini menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Proses Pengangkatan Masih Menunggu Penyelesaian Administrasi
Meski anggaran sudah dialokasikan, proses realisasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan Keputusan Bupati Bekasi sebagai dasar hukum penggajian.
"Meski pun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Keputusan Bupati Bekasi sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu," tambah Bennie.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Status PPPK paruh waktu hanya menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan. Besaran gaji berkisar antara Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta per bulan bagi lulusan sarjana.
Bennie berharap alokasi anggaran tersebut dapat memaksimalkan kinerja PPPK paruh waktu dalam mendukung terwujudnya program serta visi kepala daerah yakni Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera.
"Kami berharap mereka tetap menunjukkan loyalitas dalam bekerja untuk mendukung program-program daerah," katanya.
Anggaran untuk Tahun 2026
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu pada postur APBD tahun 2026 mencapai Rp93,31 miliar.
"Pemerintah daerah telah mengalokasikan untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp93 miliar lebih pada tahun depan. Untuk APBD Perubahan tinggal dibagi 12 per bulan," kata Gatot.
Gatot menjelaskan skema gaji bagi PPPK paruh waktu masih sama seperti penggajian saat berstatus tenaga harian lepas atau honorer.
"Untuk PPPK pada APBD Perubahan 2025 setiap bulan dialokasikan Rp7,7 miliar," tambahnya.
Harapan DPRD Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menekankan bahwa PPPK yang sudah lulus maupun PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari abdi negara yang harus diperhatikan nasib maupun kesejahteraannya.
"Bagi PPPK paruh waktu, mereka adalah orang-orang yang sudah mengabdi. Namun, ketika mengikuti seleksi (CPNS atau PPPK) tidak lulus, pemerintah daerah harus hadir."
"Kami sudah sepakati anggaran dan harapan kami mereka dapat bekerja demi kepentingan masyarakat serta mendukung program pemerintah yang telah direncanakan," ujar Ade.
Komentar
Kirim Komentar