Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 25 Oktober 2025 & Pajaknya

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 25 Oktober 2025 & Pajaknya

aiotrade
JAKARTA Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau turun sebesar Rp4.000 menjadi level Rp2.215.000 per gram pada perdagangan hari ini, Sabtu (25/10/2025).

Advertisement

Emas yang bisa dibeli kembali oleh Antam memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga buyback untuk semua pecahan dan tahun produksi sama.

Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga jual saat itu. Namun, buyback emas masih bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan kelengkapan dokumen identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Berikut simulasi buyback emas Antam hari ini, Sabtu 25 Oktober 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

  • Berat (gram): 0,5
  • Taksiran Buyback (Rp): 1.107.500
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): -
  • Meterai (Rp): -
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 1.107.500

  • Berat (gram): 1

  • Taksiran Buyback (Rp): 2.215.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): -
  • Meterai (Rp): -
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 2.215.000

  • Berat (gram): 2

  • Taksiran Buyback (Rp): 4.430.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): -
  • Meterai (Rp): -
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 4.430.000

  • Berat (gram): 5

  • Taksiran Buyback (Rp): 11.075.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): -
  • Meterai (Rp): -
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 11.075.000

  • Berat (gram): 10

  • Taksiran Buyback (Rp): 22.150.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): 55.375
  • Meterai (Rp): 10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 22.084.625

  • Berat (gram): 50

  • Taksiran Buyback (Rp): 110.750.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): 276.875
  • Meterai (Rp): 10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 110.463.125

  • Berat (gram): 100

  • Taksiran Buyback (Rp): 221.500.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): 553.750
  • Meterai (Rp): 10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 220.936.250

  • Berat (gram): 500

  • Taksiran Buyback (Rp): 1.107.500.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): 2.768.750
  • Meterai (Rp): 10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 1.104.721.250

  • Berat (gram): 1.000

  • Taksiran Buyback (Rp): 2.215.000.000
  • PPh 22 (0,25%) (Rp): 5.537.500
  • Meterai (Rp): 10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp): 2.209.452.500

Pemrosesan transaksi buyback emas Antam dilakukan melalui Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Pelanggan dapat melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Dalam proses tersebut, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak dan kelengkapan dokumen identitas agar tidak terjadi hambatan.

Selain itu, harga buyback emas Antam sangat dinamis dan bergantung pada kondisi pasar emas global. Hal ini membuat para pemilik emas batangan perlu memantau pergerakan harga secara berkala agar bisa memperoleh keuntungan optimal saat menjual kembali.

Transaksi buyback juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengubah emas mereka menjadi uang tunai tanpa harus menunggu waktu lama. Prosesnya cukup mudah dan cepat, terutama jika pelanggan sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Antam.

Dengan adanya transaksi buyback, Antam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola aset emas mereka. Selain itu, transaksi ini juga membantu menjaga stabilitas pasar emas di Indonesia.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar