Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tercatat mengalami sedikit penurunan pada hari ini, Sabtu (25/10/2025). Berikut rincian harga yang diberikan:
- Satu gram emas Antam dijual dari harga Rp 2.354.000, turun sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 2.350.000.
- Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual dari harga Rp 1.227.000, turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.225.000.
- Untuk emas batangan Antam ukuran 2 gram, harga jualnya turun sebesar Rp 8.000 dari Rp 4.648.000 menjadi Rp 4.640.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini berada di angka Rp 2.215.000 per gram, turun sebesar Rp 4.000 dari sebelumnya.

Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
- Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.225.000
- Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.350.000
- Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.640.000
- Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.935.000
- Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 11.525.000
- Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 22.995.000
- Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 57.362.000
- Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 114.645.000
- Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 229.212.000
- Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 572.765.000
- Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.145.320.000
- Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.290.600.000
Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan Antam dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Bagi penjual emas batangan yang menjual dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Penutup
Dengan berbagai informasi yang disampaikan, calon pembeli emas batangan Antam dapat memperhitungkan biaya dan keuntungan yang akan diperoleh. Harga yang ditawarkan oleh Antam mencerminkan kondisi pasar logam mulia yang dinamis dan selalu mengikuti perkembangan ekonomi secara umum.
Komentar
Kirim Komentar