Imigrasi Yogyakarta Tindak Dua WNA Yordania Terkait Alamat dan Investasi Palsu

Imigrasi Yogyakarta Tindak Dua WNA Yordania Terkait Alamat dan Investasi Palsu

Advertisement

Penindakan terhadap Warga Negara Asing yang Melanggar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Yordania karena melanggar aturan keimigrasian. Kedua individu tersebut, yang dikenal dengan inisial MY dan AY, dilaporkan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin tinggal sebagai investor secara fiktif.

Salah satu dari keduanya juga dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pihak imigrasi mengambil tindakan terhadap kedua WNA tersebut.

Pelanggaran yang Dilakukan

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi, kedua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran dengan pindah alamat tanpa melaporkannya ke pihak imigrasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya berpindah alamat sebanyak dua kali tanpa memberi informasi kepada otoritas terkait.

Tedy Riyadi menjelaskan bahwa setiap orang asing diwajibkan untuk melaporkan perubahan alamat, status perkawinan, pekerjaan, atau penjamin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Sidang di Pengadilan Negeri Sleman

Pada 1 Oktober 2025, kedua WNA tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam putusan hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf A Undang-Undang Keimigrasian.

Denda yang diberikan kepada MY adalah sebesar Rp 5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari. Sementara itu, AY dikenai denda sebesar Rp 2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari.

Tindakan Lanjutan Setelah Putusan Pengadilan

Setelah putusan pengadilan dijalani, pihak imigrasi akan melanjutkan dengan tindakan pendetensian. Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menjelaskan bahwa setelah eksekusi putusan, akan dilakukan pendeportasian dan usulan masuk dalam daftar penangkalan.

Namun, saat ini salah satu dari terdakwa, MY, sedang dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, eksekusi putusan pengadilan akan ditunda hingga kondisi kesehatannya pulih. Pihak imigrasi tetap memprioritaskan prinsip kemanusiaan dalam proses ini.

Latar Belakang Kedua WNA

MY dan AY sebelumnya tinggal di Indonesia dengan status mahasiswa. Mereka sempat menempuh pendidikan S1 di sebuah universitas di Semarang, Jawa Tengah. Setelah lulus, keduanya melanjutkan studi magister di universitas di Yogyakarta.

Setelah lulus, mereka ingin tetap tinggal di Indonesia. Namun, sponsor dari universitasnya sudah berakhir. Akibatnya, mereka mencari cara lain untuk menggunakan izin tinggal yang berbeda.

Izin Tinggal sebagai Investor

Keduanya akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor. Nilai investasi yang tercantum dalam dokumen mereka adalah sebesar Rp 49 miliar untuk MY dan Rp 15 miliar untuk AY.

Visa dan izin tinggal mereka berhasil dikeluarkan, sehingga keduanya dapat tinggal di Indonesia. Namun, pada akhirnya, pihak imigrasi menemukan bahwa nilai investasi yang tertera adalah fiktif. Tidak ada bukti bahwa keduanya benar-benar melakukan investasi di Indonesia atau Yogyakarta.

Alasan Pindah Alamat

Selain itu, kedua WNA tersebut juga pindah alamat sebanyak dua kali. Kemungkinan besar, tindakan ini dilakukan untuk menghindari laporan dari Polresta Sleman. Namun, pihak imigrasi tidak bisa memastikan alasan pastinya.

Sefta Adrianus Tarigan hanya menyatakan bahwa kemungkinan besar mereka ingin menghindari laporan yang telah diajukan oleh pihak kepolisian. Namun, jawaban pasti harus diberikan oleh pihak Polres Sleman.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar