Istri Siri Korban KDRT di Boyolali Alami Luka Mata dan Mulut

Istri Siri Korban KDRT di Boyolali Alami Luka Mata dan Mulut

Istri Siri Korban KDRT di Boyolali Alami Luka Mata dan Mulut

Kondisi Istri Siri yang Dianiaya Suaminya di Boyolali

Seorang perempuan bernama EP mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, GAS. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, pada awal Februari 2025. Saat itu, GAS tiba-tiba memukul EP hingga menyebabkan luka di bagian mata dan mulut.

Advertisement

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, kekerasan terjadi setelah GAS pulang ke rumah. Setelah pelaku pulang ke rumah, dia langsung memukul bagian mata korban, ujar AKP Indrawan saat ditemui Jumat (24/10/2025).

Luka yang dialami EP cukup parah sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, penderitaan EP tidak berhenti di situ. Setelah pulang dari rumah sakit, GAS kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul bagian mulutnya.

Peristiwa ini juga terekam dalam kamera pengawas (CCTV) yang ada di rumah mereka. Rekaman tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat.

Menurut informasi dari polisi, motif penganiayaan ini dipicu oleh hal sepele. GAS marah karena EP dianggap tidak mau menyajikan makanan untuknya. Selain itu, emosi GAS juga tersulut karena merasa EP tidak lagi ingin hidup bersama.

Alasan GAS menganiaya korban hanya karena EP tak mau menyajikan makanan. Selain itu, tersangka juga emosi karena korban sudah tak mau hidup bersama lagi, jelas AKP Indrawan.

Kisah rumah tangga EP dan GAS bermula dari pernikahan siri yang mereka lakukan pada April 2024. Namun, hubungan tersebut berubah menjadi mimpi buruk setelah satu tahun berlalu. Tercatat, GAS telah dua kali melakukan kekerasan terhadap EP.

Saat ini, GAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Boyolali. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Fakta-Fakta Terkait Penganiayaan

  • Luka Serius: EP mengalami luka di bagian mata dan mulut akibat pukulan yang dilakukan GAS.
  • Kejadian Berulang: Penganiayaan terjadi dua kali, yaitu saat korban masih di rumah sakit dan setelah pulang.
  • Rekaman CCTV: Peristiwa ini terekam kamera pengawas dan menyebar di media sosial.
  • Motif Sederhana: Penganiayaan disebabkan oleh masalah kecil seperti ketidakhadiran makanan dan keinginan EP untuk tidak tinggal bersama.
  • Tersangka Ditahan: GAS kini ditahan oleh Polres Boyolali dan akan diadili sesuai hukum yang berlaku.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar