Kala dan Purbaya Berjuang Lawan Pasar Baju Bekas Impor

Kala dan Purbaya Berjuang Lawan Pasar Baju Bekas Impor

Advertisement

Kebijakan Denda bagi Impor Pakaian Bekas, Ancaman bagi Pedagang di Pasar Senen

Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah tegas untuk menertibkan impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan akan memberikan denda kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika. Menurut Purbaya, saat ini barang-barang impor bekas yang ilegal sering dimusnahkan, yang justru membuat negara mengeluarkan biaya. Ia mengatakan bahwa nantinya, pelaku impor ilegal akan dikenakan denda.

Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya, ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional sekaligus mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian.

Bukan mau nutup Pasar Senen. Nanti kan bisa diisi dengan produk-produk dalam negeri, kata dia.

Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku mendukung langkah pemerintah pusat untuk menertibkan praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, jika nantinya dilakukan operasi pengawasan, Pemprov DKI akan turun langsung memberikan pendampingan.

Nanti kalau memang ada operasi, malah Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting, ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Pramono, praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal selama ini telah menimbulkan kerugian bagi para pedagang lokal, khususnya grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen yang kesulitan bersaing. Untuk itu, Pramono tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller produk impor.

Thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu, ungkap Pramono.

Pelatihan dan Pendampingan untuk Pedagang

Pramono meminta Dinas Koperasi, UMKM, dan dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan serta pendampingan agar para pedagang bisa beralih menjual produk lokal hasil karya sendiri.

Saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang, ujar Pramono.

Respons dari Para Pedagang

Di Blok III Pasar Senen, salah satu sentra thrifting terbesar di Jakarta, pedagang mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas. Khairul (27), pedagang yang telah hampir sepuluh tahun berjualan, mengaku pendapatannya turun hampir separuh sejak kebijakan ini digulirkan.

Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser, kata Khairul (27), pedagang pakaian bekas yang sudah hampir sepuluh tahun berjualan di sana, Kamis (23/10/2025).

Menurut Khairul, daya tarik utama Pasar Senen bukan hanya harga yang murah, tetapi juga kualitas barang impor yang dianggap lebih baik dibanding produk lokal. Apalagi, kebanyakan pembeli mencari model baju unik yang biasanya diimpor dari Jepang dan Korea Selatan.

Kalau dilarang, pembeli bisa kabur. Barang luar beda kelasnya, ujar dia.

Khairul menambahkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea, sehingga harga naik dan stok berkurang. Selain itu, biaya operasional semakin meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.

Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa, kata Khairul.

Perspektif Pedagang Lain

Pedagang lain, Rani (32), menilai kebijakan ini berpotensi memukul rantai perdagangan kecil yang hanya menjual barang dari pemasok besar.

Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas, ujarnya.

Pedagang lainnya bernama Mila (29) juga tidak menyetujui kebijakan ini jika solusinya digantikan dengan produk lokal. Mila menyebut, selera pembeli sudah terbentuk oleh karakter barang impor.

Kalau pemerintah mau ganti semua jadi barang lokal, terus siapa yang mau beli? Pembeli ke sini karena cari barang luar, kualitas dan modelnya beda, ujar Mila (29).

Apalagi, bahan dan desain produk lokal belum mampu menyaingi kualitas barang impor yang cenderung lebih tren atau modis. Ia menambahkan, modal untuk menjual produk lokal juga lebih besar dibanding pakaian impor bekas.

Kalau lokal, modalnya tinggi, tapi enggak tahu bisa laku atau enggak. Pembeli di sini nyari barang unik, bukan pabrikan, kata Mila.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar